Mantan Pj Wako, Sekda dan Plt Kabag Umum Terima Didakwa Korupsi Rp8,9 M

  • Selasa, 29 April 2025 - 13:15 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Risnandar Mahiwa menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025). 

Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru itu didakwa melakukan korupsi pemotongan dan penerimaan uang secara tidak sah dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2024. Ada pun total jumlah uang yang diterima mencapai Rp8.959.095.000.

HONDA ATAS

Tak hanya Risnandar, mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Sekdako Pekanbaru Novin Karmila juga ikut diadili dalam dugaan rasuah itu.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmar Simanjuntak SH MH dalam dakwaannya disebut, Risnandar, Indra Pomi dan Novin yang duduk sebagai terdakwa, diduga menerima uang hasil pemotongan pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU).

“Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional pemerintahan, dipotong dan dibagikan untuk kepentingan pribadi para terdakwa,” kata JPU KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama SH MH.

Dari pencairan GU dan TU yang bersumber dari APBD dan APBD-P Kota Pekanbaru 2024 sebesar Rp37,79 miliar, Risnandar Mahiwa disebut menerima total Rp2,91 miliar. Sedangkan Indra Pomi menerima Rp2,41 miliar dan Novin Karmila Rp2,03 miliar.


“Saksi lainnya Nugroho Dwi Triputranto, yang merupakan ajudan terdakwa Risnandar, menerima Rp1,6 miliar,” ujar JPU KPK.

Meyer Volmar menerangkan, setiap akan dilakukan pencairan GU atau TU, terdakwa Novin selalu memberitahu terdakwa Risnandar. Selanjutnya, terdakwa Risnandar meminta terdakwa Indra Pomi untuk mempercepat penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

“Setelah dana cair, sebagian besar uang langsung dipotong dan diserahkan secara tunai kepada para terdakwa,” terang JPU.

Risnandar diketahui menerima uang tersebut dalam beberapa kali penyerahan tunai di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru. Ia juga mendapatkan aliran dana melalui transfer, termasuk pembayaran untuk keperluan pribadi seperti biaya jahit pakaian istrinya senilai Rp158,49 juta.

“Sementara itu, terdakwa Indra Pomi menerima sebagian besar uang di kantor Sekretariat Daerah, dalam bentuk tunai dari terdakwa Novin Karmila. Begitu juga saksi Nugroho Dwi Triputranto, yang menerima pembayaran dalam beberapa tahap, termasuk satu kali pencairan Rp1 miliar pada akhir November 2024,” jelas JPU.

Mendengar dakwaan JPU itu, ketiganya menerima dan tidak keberatan. Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan JPU KPK untuk membuktikan perbuatan para terdakwa dan menunjukkan bukti-bukti pendukung lainnya di persidangan pada pekan depan. ***

 



Baca Juga