10 Mantan Karyawan Dugaan Penahanan Ijazah Laporkan Sanel Tour and Travel ke Polda Riau

  • Selasa, 29 April 2025 - 14:00 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Kasus dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan Sanel Tour and Travel di Pekanbaru, Provinsi Riau, kini berbuntut panjang. Sebanyak 10 mantan karyawan perusahaan tersebut resmi melaporkan pihak manajemen ke Polda Riau pada Selasa (29/4/2025) siang.

Para pelopor mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau untuk membuat laporan resmi, dengan didampingi kuasa hukum mereka, Endang Suparta SH serta Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi. 

HONDA ATAS

Kuasa hukum para korban, Endang Suparta, menyatakan laporan yang mereka buat berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dokumen penting, yakni ijazah para mantan karyawan.


"Hari ini kami melaporkan Sanel Tour and Travel atas dugaan penggelapan ijazah. Pasal yang kami gunakan adalah Pasal 372 jo 374 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara," ujar Endang kepada wartawan di depan Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Selasa (29/4/2025).

Endang menjelaskan bahwa ijazah yang ditahan oleh perusahaan menjadi kendala serius bagi para mantan karyawan yang hendak melamar pekerjaan baru. 

Zulkardi menimpali bahwa penahanan ijazah mengakibatkan banyak korban kini menganggur dan terpaksa bekerja serabutan.


"Ada yang jadi tukang bangunan, operator warnet, bahkan ada yang tidak bisa bekerja sama sekali. Ini jelas menghambat masa depan mereka," kata Zulkardi.

Politisi yang aktif mengawal kasus ini menambahkan, berbagai upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan oleh pihaknya bersama Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru, bahkan hingga tingkat Kementerian. Namun, manajemen Sanel disebut tetap bersikukuh dan tidak menunjukkan itikad baik.

"Permintaan secara lisan dan tertulis sudah dilakukan, bahkan Wamenaker sempat turun tangan. Namun, pihak perusahaan tetap mengabaikan. Undangan hearing dari DPRD pun tidak direspons. Maka jalur hukum jadi langkah terakhir," tegas Zulkardi.

Menurut data yang dihimpunnya, setidaknya sudah ada 50 orang mantan karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan oleh pihak Sanel. 

“Dari jumlah tersebut, 44 orang telah menyerahkan bukti kuat atas penahanan dokumen tersebut,” ungkap Zulkardi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait laporan polisi ini, pemilik Sanel Tour and Travel, Santi, belum memberikan tanggapan. Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang mengingat jumlah korban yang terus bertambah. 

Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini demi keadilan bagi para mantan karyawan yang terdampak.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto dikonformasi terkait laporan tersebut mengatakan, akan mengeceknya. ''Saya cek dulu,” katanya singkat. ***

 



Baca Juga