Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba Panger Pekanbaru di Depan Istri & Anaknya

  • Rabu, 27 Maret 2024 - 13:49 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - Sy pria yang disebut sebagai bandar narkoba besar di Jalan Pangeran Hidayat (Panger), Pekanbaru, ditangkap Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Selasa (26/3/2024) malam.

Pria 51 tahun ini ditangkap di rumahnya, persisnya di depan istri dan anaknya. Bersamanya turut diamankan dua jenis barang bukti narkoba yakni sabu dan ekstasi.


Totalnya, untuk jenis sabu 65 bungkus dengan berat kotor lebih kurang 48 gram dan sembilan bungkus sabu berbagai merek totalnya 80 butir.


Lokasi penangkapan persisnya dilakukan di Gang Abadi, Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar, Kota Pekanbaru.

“Pengungkapan ini menjawab keresahan masyarakat bahwa tersangka mengedarkan narkoba di lingkungan Jalan Panger,” kata Kombes Manang kepada Pekanbaru MX, Rabu (27/3/2024).

Setelah dilakukan penyelidikan, Plh Kasubdit II bersama anggotanya mendapat informasi target sedang berada di rumah kontrakannya, Gang Abadi.


Sekitar pukul 21.45 WIB tim mendatangi kontrakan Sy dan langsung melakukan penggeledahan.

“Barang bukti yang ditemukan sabu ekstasi berbagai merek serta uang tunai hasil jual narkoba yang diletakkan di mesin cuci,” kata Kombes Manang.

Untuk pengembangan selanjutnya, Sy dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau.

Menurut keterangan Sy saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi dari seorang pria berinisial An.

“Tersangka mengaku An ini biasanya langsung mengantarkan paket narkoba yang mau dijual ke rumah tersangka yang kita tangkap ini,” jelas Kombes Manang.

Kemudian, uang hasil jualan narkoba disetor tersangka kepada seorang berinisial Bu.

Direktur mengatakan, penindakan bandar di Jalan Panger ini, setelah dirinya risih disebut Ditresnarkoba tidak bisa memberantas peredaran narkoba di sana.

“Masyarakat banyak melapor dan resah, tentunya akan saya obrak-abrik itu Panger,” tegas Kombes Manang.

Adapun rincian barang bukti yang diamankan tas ransel biru dongker berisikan satu plastik asoy ukuran besar warna hitam yang di dalamnya terdapat tujuh bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis shabu dgn total berat kotor lebih kurang 37 gram.

Kemudian, satu dompet kecil biru berisikan 58 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu total berat kotor lebih kurang 11 gram.

Lalu, satu kotak warna orange yang di dalamnya tujuh bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis pil ekstasi logo "DIAMOND 69" warna hijau total 68 butir.

Selanjutnya, satu plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis pil ekstasi logo "TENGKORAK PP" warna hijau total 10 butir, dua butir ekstasi merek Rolex.

Ikut juga diamankan tas ransel kecil warna coklat di dalamnya terdapat uang tunai hasil penjualan sebesar Rp4.270.000,-. Rinciannya 13 lembar uang pecahan Rp100.000, juga 51 lembar pecahan Rp50 ribu.

Ada juga pecahan Rp20 ribu delapan lembar, 16 lembar pecahan Rp5000, Rp3 juta dari dalam dompet, serta timbangan digital. ***
.



Baca Juga