Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Siak Hulu, 22 Paket Sabu Siap Edar Disita

  • Rabu, 27 Maret 2024 - 15:10 WIB


KLIKMX.COM, SIAKHULU – Seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial FRF (21), tak berkutik saat ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu. Bersama pria yang tinggal di Perumahan Panorama Blok AA No 4, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar itu, polisi menyita barang bukti (BB) sebanyak 22 paket diduga sabu-sabu siap edar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja SIK MH ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid SH mengatakan, tersangka pengedar narkoba berinisial FRF itu ditangkap pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.


‘’Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan keseluruhan total berat bruto 4,74 gram masih menjalani pemeriksaan intensif,’’ kata AKP Asdisyah Mursyid SH kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), Rabu (27/3/2024).


Kapolsek menjelaskan, pengungkapan terhadap tersangka pengedar sabu itu berawal tim Opsnal Unit Reskrim mendapatkan informasi masyarakat bahwa di daerah Perumahan Panorama marak peredaran gelap narkoba. Menyikapi informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lapangan dan menyamar sebagai pembeli (under cover buy).

‘’Hasilnya, tersangka yang saat itu sedang berada di jalan tak jauh dari rumahnya langsung disergap. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu dari tersangka,’’ kata Kapolsek lagi.

Tak cukup sampai di situ, lanjut Kapolsek, petugas lalu melakukan pengembangan dan dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat petugas kembali sebanyak 21 paket siap edar yang diduga sabu.


‘’Pengembangan lalu dilakukan ke bandarnya berinisial Su, di daerah Jalan Pengeran Hidayat, Pekanbaru. Tapi sayangnya telah keburu kabur, dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),’’ ungkap mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kampar ini.

Sementara itu, lanjut Kapolsek, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara sang bandar terus diselidiki dan sampai kapan pun terus diburu polisi. mx



Baca Juga