- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polsek Bunut Bekuk Eks Polisi Bersama 10 Paket Sabu dan Bong
Polsek Bunut Bekuk Eks Polisi Bersama 10 Paket Sabu dan Bong
- Jumat, 25 September 2026 - 00:08 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Andra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Jajaran Polsek Bunut membekuk seorang eks polisi berinisial SE, diduga usai
menggelar pesta narkoba di kawasan perumahan PT Adei, Divisi 3, Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Dari penangkapan yang berlangsung pada
Selasa (22/9/2026) sekira pukul 19.00 WIB itu, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 10 paket, alat hisap berupa bong, dan handphone.
Pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan mantan polisi dengan pangkat terakhir Aiptu oleh Polsek Bunut itu, setelah melakukan penyelidikan atas dugaan peredaran narkoba di komplek perumahan perkebunan sawit PT Adei tersebut.
Di bawah pimpinan langsung Kapolsek Bunut AKP Markus T Sinaga SH MH, bersama anggotanya turun melakukan penyelidikan dan penyergapan di perumahan PT Adei Divisi 3.
Alhasil di rumah petak pertama ditemukan tiga pemuda yang diduga usai pesta sabu-sabu. Dengan ditemukan alat hisap di lantai. Namun ketika digeledah tidak ditemukan barang haram tersebut.
Ketika diinterogasi mereka mengaku mendapatkan sabu yang telah habis dipakai dari seorang mantan polisi. Selanjutnya Kapolsek Bunut AKP Markus T Sinaga bersama anggotanya melakukan pengerebekan di rumah sebelah.
Tempat mantan anggota polisi berada. Alhasil berhasil diamankan bersama dua pria lainnya di perumahan PT Adei, yang diduga baru saja menggelar pesta narkoba.
Dari hasil penggeledahan terhadap mantan polisi itu ditemukan 9 paket sabu dengan berat kotor 1,66 gram di dalam kotak rokok merek mangga warna hijau milik tersangka dan ikut disita handphone merek Infinix warna dongker.
Sedangkan rekannya ES (26) buruh harian lepas di PT Adei yang juga ikut digeledah ditemukan 1 paket sabu dengan berat kotor 0,11 gram yang diperoleh dari SE mantan polisi.
Selanjutnya mantan polisi bersama 10 paket sabu dan bong alat hisap, beserta lima rekannya digiring ke Mapolsek Bunut dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK ketika dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan SSos, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba di perumahan PT Adei, dan hasil pemeriksaan dua orang yang kedapatan memiliki barang bukti sabu termasuk mantan polisi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, empat orang diserahkan ke BNN sebagai pengguna dan tidak ditemukan barang bukti narkoba padanya. Sedangkan dua orang telah ditetapkan tersangka dan ditahan termasuk mantan polisi itu," ungkap Kasi Humas, kemarin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ***
