10 Ton Kayu Olahan Milik IW Diamankan, Asal-Usul dan Rantai Distribusi Didalami Polisi
- Jumat, 25 September 2026 - 11:00 WIB
- Reporter : Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra
Panglong di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, milik IW kini dalam pengawasan polisi.
KLIKMX.COM, ROHIL - Aktivitas bongkar muat kayu olahan di sebuah panglong di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, ternyata tindak pidana kehutanan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 483 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran dengan berat diperkirakan mencapai 10 ton.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima aparat terkait adanya aktivitas pemindahan kayu olahan dari sebuah parit kanal menuju panglong di kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit Tipidter Satreskrim Polres Rohil bersama Unit Reskrim Polsek Sinaboi. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang sedang membongkar kayu berupa papan dan broti dari kanal menuju area panglong.
Dari pemeriksaan awal, kayu tersebut diketahui berada dalam penguasaan seorang pria berinisial IW. Kepada polisi, IW mengaku mendapatkan kayu tersebut dari warga di wilayah Dumai.
Sementara berdasarkan pemeriksaan awal, kayu olahan yang ditemukan tersebut diduga tidak disertai dokumen yang dipersyaratkan.
Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, mengatakan, pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan bersama jajaran Polsek Sinaboi.
“Petugas menemukan 483 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran dengan berat diperkirakan sekitar 10 ton. Dari pemeriksaan awal, kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen,” kata AKBP Aldi kepada Klikmx.com, Jumat (25/9/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan pemilik panglong bersama dua pekerja untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres menyebut penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi akan menelusuri asal kayu, pihak yang memasok hingga jalur distribusi kayu tersebut.
“Tidak berhenti pada kayu yang ditemukan di lokasi. Asal-usul dan rantai distribusinya akan didalami untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.
Selain itu, penyidik akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami dugaan pelanggaran ketentuan di bidang kehutanan.
Menurut Aldi, penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan di lapangan. Polisi juga menegaskan akan menindak aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan hukum terkait pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan. ***
