- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Karyawan PT SBP Dicokok Polisi, Maling Sepeda Motor di TPU Tualang
Beraksi di Sembilan TKP
Karyawan PT SBP Dicokok Polisi, Maling Sepeda Motor di TPU Tualang
- Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB
- Reporter : Irvan Z
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, SIAK - Gerak cepat yang dilakukan jajaran Polsek Tualang membuahkan hasil. PM alias O (30), salah seorang karyawan PT Sarana Baja Perkasa (SBP) berhasil dicokok polisi, usai melaksanakan aksi maling sepeda motor di Tempat Pemakaman Umum (TPU) KM 7 Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kapolsek Tualang Kompol Kompol Teguh Wiyono, membenarkan penangkapan pelaku PM alias O.
Terungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berawal pelaku melakukan aksi di TPU KM 7 Perawang, Jumat (19/12/2025) sekira pukul 10.41 WIB.
Kejadian pencurian tersebut tertangkap kemera warga dan berujung viral di media sosial. Dari aksi itu, pelaku bersama dua orang rekannya berhasil mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat Street BM 5427 AAY dan langsung kabur.
Korban diketahui bernama Murni (57), seorang guru yang berdomisili di Perawang Barat. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di area TPU untuk berziarah. Namun sekitar 15 menit kemudian, sepeda motor miliknya diketahui telah hilang.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan intensif, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief SKom, akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pada Senin malam, 22 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku diamankan saat sedang bekerja di salah satu perusahaan, di kawasan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), Kecamatan Tualang.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku berinisial PM alias O(30) mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi. Bahkan, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polsek Tualang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone, kunci kontak sepeda motor, serta STNK milik korban.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Tualang. Keberhasilan ini berkat kerja cepat anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat,” tegasnya
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Tualang dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polsek Tualang mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu pihak Kepolisian untuk pengungkapan curanmor. Lalu, mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan keamanan kendaraan saat diparkir, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan.
Hingga berita ini diturunkan, Maneger PT SBP, Akiat belum bisa dihubungi terkait penangkapan karyawannya berinisal PM alias O di lokasi kerja PT IKPP Perawang. ***
