Kejari Rohul Musnahkan Barang Bukti 63 Perkara Narkotika dan 48 Perkara Oharda

  • Selasa, 14 April 2026 - 19:51 WIB

KLIKMX.COM, ROKAN HULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Desember 2025-Maret 2026, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika. 

Tercatat sebanyak 54 perkara narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 473,73 gram dimusnahkan. Selain itu, terdapat 4 perkara ganja dengan berat 990,32 gram, serta 4 perkara pil ekstasi yang turut dimusnahkan.

Honda Februari 2026

Tak hanya kasus narkotika, Kejari Rohul juga memusnahkan barang bukti dari perkara keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) sebanyak 8 perkara, serta tindak pidana umum lainnya (Oharda) sebanyak 48 perkara.


Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3BR) Kejari Rohul, Stefano Alexander Aron Marbun, SH, MH, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti periode Desember 2025-Maret 2026 merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika, serta sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum yang sah, sehingga pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Kegiatan pemusnahan ini juga menjadi bukti keseriusan Kejari Rohul dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika, yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.(***) 



Baca Juga

--ads--