Penjualan Tak Bagi Rata

Pemungut Brondolan Sawit Ditebas Teman Sendiri hingga Tewas, Pelaku Terancam Hukuman Mati

  • Minggu, 21 April 2024 - 16:23 WIB


KLIKMX.COM, ROHUL - Leher pria inisial FR hampir putus akibat ditebas temannya di jalan perkebunan kelapa sawit, Desa Sungai Kuti, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau. Karena kehabisan darah korban langsung tewas di 
tempat.

Peristiwa ini dugaan pembunuhan berencana itu terjadi pada Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 15.25 WIB, pelakunya bernama TH (24).


Sementara ini Polisi menduga motif pelaku menghabisi nyawa korban, karena pembagian harus menjual brondolan sawit tidak dibagi rata oleh korban.


Tak butuh waktu lama, lebih kurang dua jam setelah menghabisi nyawa korban pelaku dapat diamankan saat melarikan diri ke rumah kakaknya.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono menjelaskan, kronologis pelaku melakukan penganiayaan berujung kematian. Saat Timbul Hidayat berpapasan dengan korban dan saksi Su.

Saksi Su saat dimintai keterangannya mengatakan, sebelumnya ia hendak ke warung untuk membeli rokok dan ditawari korban untuk diantar ke warung.


Setelah dari warung, setibanya di tempat kejadian perkara, sambil berteriak pelaku yang sedang membawa golok meminta korban untuk berhenti, “berhenti dulu”.

Korban yang berhenti langsung didekati pelaku dan langsung mengayunkan parang ke wajah FR dan mengenai leher korban, seketika darah segar muncrat dari bagian yang terkena sajam.

Melihat korban terkapar tak berdaya, Su yang menumpang usai membeli rokok langsung pergi dari lokasi dan mengabarkan apa yang dilihatnya kepada keluarga dan tetangganya.

Perbuatan Timbul akhirnya sampai ke Polsek Kunto Darussalam dan langsung mendatangi lokasi melakukan olah TKP dan evakuasi jasad korban ke Puskesmas Kunto Darussalam, untuk divisum.

Pihak Polsek Kunto Darussalam, kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan langsung mencari keberadaan pelaku.

“Pelaku diamankan saat kabur ke rumah kakaknya, dan tidak melawan ketika akan ditangkap,” jelas Budi kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), Ahad (21/4/2024).

Selain mengamankan pelaku, tim opsnal Polsek Kunto Darussalam juga turut menyita parang yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban.

Usai ditangkap, sementara ini pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa FR karena tidak terima korban tidak membagi hasil menjual brondolan sawit.

“Pelaku sudah diamankan di Polsek Kunto Darussalam. Atas perbuatannya, pelaku sangkakan pasal 340 KUHP untuk primernya kemudian subsider 338 KUHPidana yakni tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup dan mati,” jelas Budi. ***



Baca Juga