- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polres Kampar Gagalkan Penyeludupan 1 Kilo Sabu Tapung Hilir
Polres Kampar Gagalkan Penyeludupan 1 Kilo Sabu Tapung Hilir
- Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:37 WIB
- Redaktur : Redaksi
KLIKMX.COM, KAMPAR - Satres Narkoba Polres Kampar berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional. Sabu sebanyak 1,10 kilogram disita dari seorang pelaku yang diamankan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S yang didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang dalam konferensi pers Selasa (20/10/2026) mengatakan, sabu itu dibungkus dalam kemasan teh China dan ada dugaan keterlibatan jaringan internasional yang mengendalikan peredaran sabu tersebut diduga dari Kandis.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Anggrek VII Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung. Pelaku yaitu NA (51) warga Desa Tandan Sari, Kecamatan Tapung Hilir yang akan mengantar sabu-sabu tersebut ke Desa Tandan Sari yang diperintah oleh KA melalui DI.
"Pelaku ini merupakan seorang kurir yang diperintah oleh KA melalui DI. Jadi dua pelaku KA dan DI ini dalam DPO Polres Kampar," jelas Kapolres.
Penangkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung. "Tim langsung bergerak mencarinya dan saat ditemukan pelaku NA sempat melarikan diri dengan satu orang lainnya menggunakan sepeda motor," katanya.
Saat pengejaran, NA sempat melemparkan sebuah tas sandang warna coklat di depan rumah warga, tepatnya di Jalan Anggrek VII, RT 005 RW 005, Dusun Ringin Harjo, Desa Sari Galuh. Dalam pelarian tersebut NA juga sempat membuang alat komunikasi berupa handphone miliknya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Dtemukan 1 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan pelastik teh Cina dan dibalut lagi dengan pelastik.
"Saat diinterogasi, NA mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut akan diedar ke Desa Tandan Sari, Kecamatan Tapung Hilir. Pelaku juga mengakui bahwa ia mendapat upah untuk mengambil barang haram itu Rp 500 ribu." terangnya
Petugas kembali menindaklanjuti pelaku KA dan DI. Namun kedua pelaku belum berhasil dimankan. Mereka sudah menjadi DPO Polres Kampar.
Kemudian pelaku NA beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut. "Untuk pelaku ini kita jerat Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagai mana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," pungkas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S. ***

