Polres Rohul Sita 700 Liter Solar Subsidi, Pemuda 19 Tahun Diamankan

  • Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:58 WIB

KLIKMX.CUM, ROHUL - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial C berusia 19 tahun dan menyita barang bukti berupa 700 liter solar yang disimpan dalam tangki modifikasi mobil Mitsubishi Kuda dengan nomor polisi AA 8478 CF.

Honda Juni 4

Penindakan dilakukan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Lintas Kumu-Duri, Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan, Rohul.


Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (17/10/2026), ketika Tim Unit II Satreskrim Polres Rohul menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Kepenuhan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga Senin (19/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Tim kemudian membuntuti sebuah mobil yang diketahui baru mengisi BBM di salah satu SPBU di wilayah Kepenuhan.

Setelah kendaraan dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan tangki tambahan yang telah dimodifikasi dan berisi sekitar 700 liter solar.


Selain itu, polisi turut menemukan empat foto barcode BBM bersubsidi yang tersimpan di telepon genggam merek OPPO A5 Pro berwarna hitam milik pengemudi.

Pria berinisial C beserta kendaraan dan barang bukti tersebut selanjutnya diamankan ke Mapolres Rohul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira STrK SIK MH, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“BBM subsidi merupakan hak masyarakat. Kami akan terus menindak penyalahgunaannya. Masyarakat diminta melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Tony Prawira kepada Klikmx.com, Selasa (20/10/26).

Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres Rohul mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. ***



Baca Juga

--ads--