Pemko Pekanbaru Masih Tutup RTH dan Taman Kota, ISPU Belum Masuk Kategori Sedang

  • Senin, 19 Oktober 2026 - 23:44 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, masih menutup sementara sejumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan taman kota karena kualitas udara belum membaik. 

Penutupan tetap diberlakukan lantaran kualitas udara di Pekanbaru masih berada dalam kategori tidak sehat, sementara pembukaan kembali ruang publik tersebut menunggu Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai kategori sedang.

Honda Juni 4

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan RTH dan taman kota belum dapat dibuka untuk umum karena kondisi udara belum memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk pembukaan kembali.


"RTH dan Taman Kota masih ditutup sementara, belum dibuka untuk umum," kata Reza, Senin (19/10/2026).

Adapun ruang publik yang masih ditutup meliputi RTH Putri Kacamayang, RTH Tunjuk Ajar Integritas, serta Taman Kota di Jalan Diponegoro. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari paparan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Reza menjelaskan, pembukaan kembali RTH dan taman kota akan dilakukan apabila kualitas udara membaik dan ISPU telah masuk kategori sedang. Artinya, selama indikator kualitas udara tersebut belum mencapai kategori yang menjadi acuan, ruang publik itu masih ditutup sementara.


"Karena sekarang sekolah juga masih dibatasi. Nanti RTH dan Taman Kota dibuka kalau ISPU kategori sedang," jelasnya.

Sementara itu, data kualitas udara yang dirilis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan konsentrasi partikulat halus PM2.5 di Pekanbaru masih berada dalam kategori tidak sehat. Kondisi tersebut menjadi salah satu indikator bahwa kualitas udara masih perlu diwaspadai.

Di tengah kondisi ini, masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan untuk meminimalkan paparan kabut asap. Warga yang terpaksa beraktivitas di luar rumah juga diharapkan menggunakan masker.



Baca Juga

--ads--