Curi Katalis Knalpot Grand Max di Parkiran Hotel Aini, Pelaku Ditangkap di Pekanbaru

  • Senin, 19 Oktober 2026 - 11:14 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Aksi pencurian katalis knalpot mobil Grand Max di area parkir Hotel Aini, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, dengan menangkap pelaku inisial AD (30) di kota Pekanbaru, Sabtu (17/10/2026).

Akibat pencurian tersebut, korban RW (25) mengalami kerugian materiil mencapai Rp12,5 juta. Barang yang menjadi sasaran pelaku adalah katalis knalpot mobil Grand Max yang terparkir di halaman hotel.

Honda Juni 4

Peristiwa pencurian itu terjadi di area parkir Hotel Aini, Jalan Maharaja Indera, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Sabtu (17/10/2026) dini hari sekitar pukul 03.20 WIB.


Peristiwa ini terjadi saat korban warga Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru,  memarkirkan mobil Grand Max bernomor polisi B 9573 PCX di lokasi tersebut pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah selesai bekerja.

Namun, saat hendak menghidupkan mobil pada Sabtu pagi sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendapati suara kendaraannya berubah tidak seperti biasanya. Setelah diperiksa, ternyata bagian knalpot mobil sudah hilang.

Menyadari kendaraannya menjadi sasaran pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Kerinci, dengan harapan pelaku dapat diungkap.


Mendapat laporan itu, unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci AKP Muslim turun melakukan penyelidikan. Hingga memperoleh informasi bahwa terduga pelaku melarikan diri ke Kota Pekanbaru.

Selanjutnya pengejaran dilakukan, dan berhasil menangkap pelaku di salah satu daerah di kota Pekanbaru, dengan menyita barang bukti, yakni satu buah katalis knalpot Grand Max dan satu buah pisau cutter yang diduga digunakan untuk memotong bagian knalpot, Sabtu sekitar pukul 14.00 WIB.

Selanjutnya pelaku diring ke Polsek Pangkalan Kerinci, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Usai diperiksa di jebloskan ke dalam jeruji besi.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari SSos SIK MH melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan SSos, Senin (19/10/2026) membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian Katalis Knalpot tersebut.

"Kini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Polsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan di jerat pasal 477 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 KUHPidsna tentang pencurian dengan pemberatan," ujar Kasi Humas kepada Klikmx.com, Senin (19/10/2026. ***



Baca Juga

--ads--