Nekat Parkir Sembarangan di Pekanbaru, Siap-siap Ban Digembosi hingga Diderek
- Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:11 WIB
- Reporter : Ridho Fernandes
- Redaktur : Raja Mirza
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Pengendara di Kota Pekanbaru diminta tidak sembarangan memarkirkan kendaraan, terutama di lokasi yang mengganggu arus lalu lintas dan melanggar rambu-rambu.
Selain berpotensi memicu kemacetan dan kecelakaan, parkir liar juga dapat berujung pada penindakan berupa pengempesan ban, penderekan kendaraan hingga sanksi tilang.
Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Rafit Dwi Febri, mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan parkir dan menggunakan lokasi yang telah disediakan.
Pengendara tidak seharusnya mengambil risiko hanya karena ingin memarkirkan kendaraan lebih dekat dengan tempat tujuan.
"Ini demi menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas," kata Rafit, Minggu (18/10/2026).
Ia menuturkan, ada empat risiko besar yang perlu diperhatikan masyarakat ketika memarkirkan kendaraan sembarangan.
Pertama, kendaraan Bisa Digembosi hingga Diderek. Parkir sembarangan bukan sekedar mengganggu pengguna jalan lain. Pelanggaran juga dapat berujung pada tindakan tegas petugas.
Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 138 Tahun 2020, penindakan terhadap pelanggaran parkir dapat dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut, termasuk pengempesan ban dan penderekan kendaraan.
Kendaraan yang diderek dapat dibawa ke kantor Dishub. Pemilik kendaraan pun harus menyelesaikan kewajiban pembayaran denda penderekan serta biaya inap sesuai ketentuan yang berlaku sebelum mengambil kendaraannya.
Selain itu, pengendara yang memarkirkan kendaraan pada lokasi terlarang, seperti di area dengan rambu larangan parkir bertanda huruf P dicoret atau larangan berhenti bertanda S dicoret, juga berisiko ditilang polisi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Risiko berikutnya adalah keamanan kendaraan dan barang bawaan. Kendaraan yang diparkir di lokasi tidak semestinya, terlebih tanpa pengawasan yang memadai, berpotensi menjadi sasaran pencurian.
Sepeda motor dapat menjadi sasaran pencurian kendaraan bermotor (curanmor), termasuk menggunakan kunci T. Sementara itu, mobil berisiko mengalami pencurian dengan modus pemecahan kaca. Helm dan barang bawaan yang ditinggalkan juga rawan hilang.
Pengendara juga perlu mewaspadai pungutan parkir yang tidak jelas dasar maupun pengelolaannya. Tarif yang diminta bisa mencapai Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp15.000 untuk mobil, tanpa kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas layanan parkir tersebut.
"Karena itu, masyarakat diimbau memilih tempat parkir resmi agar kendaraan lebih tertata dan pengelolaan parkir lebih jelas," ucap Rafit.
Kemudian, memarkirkan kendaraan di tikungan, di tepi jalan yang padat, maupun di sekitar area konstruksi juga meningkatkan risiko kerusakan.
Posisi kendaraan yang tidak semestinya dapat mengganggu ruang gerak kendaraan lain sehingga berpotensi terserempet atau mengalami kerusakan. Situasi tersebut juga dapat menyulitkan pengguna jalan lain ketika harus bermanuver di ruang yang terbatas.
"Parkir liar juga berdampak langsung terhadap kelancaran lalu lintas. Satu kendaraan yang berhenti atau parkir sembarangan dapat mempersempit badan jalan dan memicu antrean kendaraan, terutama di ruas jalan yang ramai," jelas Rafit.
Kendaraan yang diparkir pada posisi tidak tepat juga dapat menciptakan titik buta atau blind spot bagi pengendara lain. Kondisi ini berpotensi mengurangi jarak pandang dan meningkatkan risiko kecelakaan, termasuk kecelakaan yang berakibat fatal.
Tidak hanya itu, parkir sembarangan di depan ruko, akses masuk bangunan, atau lingkungan permukiman dapat mengganggu aktivitas pemilik usaha dan warga. Situasi tersebut berpotensi memicu perselisihan antara pemilik kendaraan dengan masyarakat yang merasa dirugikan.
"Penertiban parkir liar menjadi salah satu upaya kami menjaga ketertiban jalan, sekaligus melindungi keselamatan pengguna lalu lintas di Pekanbaru," pungkasnya.***

