Oknum ASN Setwan Pekanbaru Divonis Bersalah atas Kasus Pencemaran Nama Baik

  • Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:44 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU -  Rahmad Hidayat, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Pekanbaru divonis bersalah atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istri dr Ihsan Sabri.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Asrul Hidayat SH MH, mengatakan terdakwa Rahmad Hidayat secara sah terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di muka umum terhadap dr Yeni Mayasari sebagaimana dalam dakwaan.

Honda Juni 4

"Menjatuhkan pidana terhadap Rahmad Hidayat. Terdakwa diberi waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan hukumannya. Jika tidak dilaksanakan akan ada konsekuensi. Membebankan kepada terdakwa untuk menyelesaikan hukumannya," ungkap Asrul Hidayat, saat sidang di PN Pekanbaru, Jumat (16/10/2026) kemarin.


Pada kasus tersebut, Rahmad Hidayat dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan pencemaran nama baik. Rahmad Hidayat telah melontarkan kata-kata kotor terhadap mantan istri dr Ihsan Sabri yang saat itu usai melaksanakan sidang perceraian di Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru, Januari 2024 silam, karena gugatan cerainya ditolak oleh hakim sehingga terdakwa bersama keluarganya marah.

Setelah itu, terjadi pengeroyokan oleh keluarga dr Ihsan Sabri yang bekerja sebagai dokter jiwa di salah satu rumah sakit ternama di Pekanbaru terhadap korban bersama rekannya Asri Purwanti SH MH. Di situ terjadi penghinaan dan perkataan kotor yang dilontarkan keluarga dr Ihsan Sabri.

Salah satu saksi, Asri Purwanti SH MH mengungkapkan, fakta persidangan di dalam pemeriksaan terdakwa Rahmad Hidayat tidak mengakui kesalahannya. Namun, hakim meyakinkan bahwa perbuatan Rahmad Hidayat terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.


"Putusan hakim terdakwa Rahmad Hidayat terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Saya sangat kecewa dengan putusan hakim seharusnya terdakwa dihukum penjara," ucap Asri.

Asri mengaku, merasa kecewa dengan penyidik Polresta Pekanbaru yang menjadikan perkara ini tindak pidana ringan. 

"Kami kecewa dengan perkara yang ditangani oleh Polresta Pekanbaru. Pihak Polresta Pekanbaru tidak berpihak pada kami. Kami ini jauh dari Solo bolak balik datang ke Pekanbaru," pungkas Asri. ***



Baca Juga

--ads--