- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Komitmen Kapolres Pelalawan Berantas Narkoba,14 Tersangka Digulung dalam Sepekan
Komitmen Kapolres Pelalawan Berantas Narkoba,14 Tersangka Digulung dalam Sepekan
- Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:12 WIB
- Reporter : Mohammad Said
- Redaktur : Andra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Peredaran narkotika di Kabupaten Pelalawan kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Dalam kurun waktu sepekan, Polres Pelalawan bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap enam kasus narkotika dengan mengamankan 14 tersangka.
Dari enam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 83,09 gram sabu, 9,53 gram ganja kering, dan 1,14 gram ekstasi, beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan uang ratusan ribu serta belasan unit handphone.
Pengungkapan ini menjadi, Komitmen Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari SSos SIK MH dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan. Atas perintah Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Dr Suyudi Ario Seto, SH, MH yang diteruskan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, SIK, MSi.
Maka dalam sepekan, sejak 9 sampai 18 Oktober 2026, sebanyak enam kasus berhasil di ungkap diantara tersangka berinisial MT, In, PR, dan S dengan menyita enam paket sabu dengan berat kotor 11,12 gram, timbangan digital, serta uang tunai Rp650.000.
Pengungkapan ini dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, SH, MH di sebuah pondok perkebunan sawit di Dusun III, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Jumat (9/10/2026)
Kemudian, Selasa (13/10/2026) di Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan, kembali berhasil menangkap pelaku berinisial ABA bersama 29 paket sabu dengan berat 14,13.
Selanjutnya Jalan Poros Simpang Pulai, Kecamatan Ukui berhasil menangkap seorang tersangka DS, dengan barang bukti empat paket ganja kering dengan berat kotor 9,01 gram, Kamis (15/10/2026).
Pengungkapan keempat berlangsung di Jalan Pelita, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, kecamatan Pangkalan Kerinci berhasil menangkap tiga orang tersangka yakni Ma, IK dan BA dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,91 gram, dua alat isap atau bong, serta dua kaca pirek dan handphon, Jumat (16/10/2026).
Dalam memberantas peredaran narkoba, bukan saja Polres Pelalawan yang bergerak, tapi juga Polsek Bunut berhasil menangkap empat orang tersangka salah satunya mantan polisi yakni ZA, AS, DA, dan AS. Dengan menyita sabu seberat 56,40 gram, ekstasi 1,14 gram, ganja 0,52 gram, serta uang tunai Rp1.085.000,.Minggu (18/10/2026).
Pada hari yang sama, juga, Polsek Langgam yang dipimpin Kapolsek Ipda Bambang Hermanto SH, didampingi Kanit Reskrim IPDA Ari Sumirat bersama personilnya juga mengungkap kasus narkotika di Jalan Cempaka, Kecamatan Langgam.
Seorang tersangka berinisial W alias B diamankan dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,53 gram dan uang tunai Rp8,7 juta yang menurut keterangan kepolisian diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya tiga unit timbangan digital, plastik klip merah, sendok sabu, alat isap, kaca pirek, telepon genggam.
"Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kini kasusnya masih dikembangkan guna menelusuri sumber pasokan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain," ungkap AKBP Ahmad Nur saat silaturahmi dengan media, Senin malam (19/12026).
Untuk itu Kapolres Pelalawan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Pelalawan.
Sedangkan ditambahkan Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra, bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat dan kerja keras personel di lapangan.
“Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat dan kerja keras tim, baik dari Polres maupun Polsek jajaran. Kami akan terus mengembangkan jaringan ini dan mengajak masyarakat tidak ragu melapor melalui layanan 110,” pungkasnya. ***

