- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Gelar Razia di Jondul Lama, 10 Terapis Seksi Diangkut Satpol PP
Gelar Razia di Jondul Lama, 10 Terapis Seksi Diangkut Satpol PP
- Minggu, 18 April 2021 - 21:56 WIB
- Reporter : Ridho Fernandes
- Redaktur : Raja Mirza
Puluhan Terapis didata di Kantor Satpol PP Pekanbaru
KLIKMX.COM, PEKANBARU --Satpol PP Kota Pekanbaru mengamankan sepuluh wanita dan seorang pria dari kawasan Perumahan Jondul Lama, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Jumat (16/4/2021) malam.
Dari 11 orang yang terjaring razia ini, sepuluh orang wanita diduga sebagai terapis pijat dan satu pria mengaku bekerja sebagai petugas jaga di salah satu perumahan yang membuka aktivitas panti pijat tersebut.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang mengatakan, razia yang digelar dalam rangka menindaklanjuti instruksi walikota terkait pengawasan ke tempat-tempat hiburan malam.
Kemudian guna memastikan tempat hiburan malam yang berada di Kota Pekanbaru tutup saat bulan Ramadan. Karena di dalam instruksi tersebut, tempat hiburan malam harus tutup selama Ramadan ini.
Dari hasil pengawasan malam itu, Kasatpol yang juga didampingi Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Fachrudin mengatakan, semua tempat hiburan malam tutup.
"Kita lanjut ke Jondul. Kita akui sampai saat ini masih ada yang buka kucing-kucingan. Ada sejumlah wanita yang kita amankan," kata Iwan (18/4/2021).
Wanita yang berprofesi sebagai terapis ini masih nekat beraktivitas saat Ramadan. Padahal sebelum nya Satpol PP Pekanbaru telah melayangkan surat teguran untuk menghentikan aktivitas mereka di sana.
Pasalnya, di lokasi itu diduga menjadi tempat prostitusi berkedok panti pijat. Dari data yang dihimpun Satpol PP Pekanbaru, ada 38 rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat prostitusi terselubung.
"30 rumah diantaranya sudah tutup berdasarkan pengawasan malam itu. Tapi kita akan terus pantau sampai mereka tutup total," pungkasnya.
Ditambahkan Iwan, saat petugas Satpol PP datang ke lokasi itu, sejumlah rumah ada yang buru-buru menutup pintu. Alhasil sebanyak 11 orang tersebut diamankan dari lima rumah yang masih nekat membuka usaha panti pijat di kawasan Jondul.
Mereka dibawa ke Kantor Satpol PP Pekanbaru guna didata dan membuat surat pernyataan untuk tidak beraktivitas lagi dilokasi tersebut. ***
