Sepakat Berdamai, Polsek Rupat Bebaskan Remaja Terduga Pencuri Brondolan Sawit

  • Jumat, 24 April 2026 - 05:39 WIB

KLIKMX.COM, BENGKALIS - Polsek Rupat memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan tindak pidana pencurian brondolan sawit yang terjadi di Jalan Subrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. 

Perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme problem solving (pemecahan masalah) pada Kamis (23/4/2026) kemarin. Karena kedua belah pihak sepakat berdamai, Polsek Rupat pun membebaskan remaja terduga pencuri brondolan sawit tersebut.

Honda Februari 2026

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MH melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal SH mengatakan, problem solving dilakukan di Kantor Polsek Rupat dengan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari keluarga, unsur kepolisian, pemerintah setempat, hingga perwakilan dinas sosial serta perlindungan perempuan dan anak.


AKP Faisal mengungkapkan, kasus ini melibatkan seorang remaja berinisial Mi (16) sebagai terduga pelaku dan Wiji (56) sebagai korban. “Atas kesepakatan kedua belah pihak, permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan berujung kesepakatan perdamaian,'' ujar mantan Kapolsek Bengkalis itu, kemarin.

AKP Faisal menjelaskan, sesuai laporan yang diterima, pencurian tersebut terjadi dalam dua hari berturut-turut. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil brondolan buah kelapa sawit milik korban sebanyak dua karung dalam setiap aksinya.

Aksi Mi ini terekam kamera pengawas (CCTV) di rumah korban pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, dan kembali terjadi pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.


Berbekal rekaman CCTV tersebut, Wiji kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Rupat. Usai menerima laporan, AKP Faisal memerintahkan Ka SPKT dan petugas piket Unit Reskrim Polsek Rupat agar mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman CCTV.

“Hasil pengamatan rekaman CCTV menunjukkan pelaku mengarah kepada seorang remaja berinisial Mi,” ungkap AKP Faisal didampingi Kanit Reskrim Polsek Rupat Ipda Fakhrudin Amar.

Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah kedai di kawasan Jalan Pelajar, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat Selatan. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Rupat untuk proses lebih lanjut.

Dengan mempertimbangkan usia pelaku yang masih remaja (di bawah umur), kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai melalui mediasi.

“Dalam mediasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada korban, dan telah diberikan maaf,” ujar Faisal.

Selain itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban, keluarga pelaku bersedia memberikan ganti rugi sebesar Rp350 ribu kepada korban atas kerugian yang ditimbulkan.

Kesepakatan lainnya, pelaku juga dikenakan sanksi sosial oleh masyarakat, yakni tidak diperbolehkan tinggal sementara di lingkungan tempat tinggalnya di Kelurahan Batupanjang.

“Pelaku diminta mengikuti orang tuanya tinggal di Kota Dumai hingga beranjak dewasa,” pungkas AKP Faisal. ***

 

 

 



Baca Juga

--ads--