- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polsek Rupat Tangkap “Ninja Sawit”, Sempat Ancam Satpam PT Priatama Pakai Parang
Polsek Rupat Tangkap “Ninja Sawit”, Sempat Ancam Satpam PT Priatama Pakai Parang
- Jumat, 24 April 2026 - 11:04 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, BENGKALIS - Sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan, pencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit berinisial DN akhirnya ditangkap oleh personel Polsek Rupat, Rabu (22/4/2026).
Perlawanan dilakukan tersangka 'Ninja Sawit' itu, saat ia kepergok petugas keamanan sedang mencuri tandan buah sawit di area perkebunan PT Priatama Rupat.
“Tersangka ini merupakan pelaku kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MH dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal SH, Jumat (24/4/2026).
AKP Faisal mengatakan tersangka diproses sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/IV/2026/SPKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/Polda Riau, tertanggal 22 April 2026.
Menurut laporan korban, kasus ini terungkap pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Blok E-15 Afdeling 2 Rayon A, area perkebunan PT Priatama Rupat, Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Saat itu, Kepala Satuan Pengamanan (Kasatpam) Ariyanto menerima informasi dari pihak perusahaan terkait dugaan pencurian TBS di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim keamanan yang dipimpin Danru Nordafrizzal bersama anggota langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah pohon sawit yang telah dipanen secara ilegal di tepi kanal.
“Hasil penyisiran, ditemukan tiga tumpukan TBS berjumlah sekitar 40 tandan di lahan yang berbatasan dengan area perusahaan,” jelas AKP Faisal.
Tidak lama kemudian, lima orang tak dikenal mendatangi lokasi. Salah satu di antaranya, DN yang kemudian diketahui sebagai pelaku, mengklaim bahwa buah sawit tersebut bukan milik perusahaan.
Untuk memastikan klaim terduga pelaku, Wira salah satu petugas keamanan meminta mereka menunggu aparat desa dan Bhabinkamtibmas, lalu pelaku merespons dengan mengeluarkan sebilah parang panjang dan mengancam akan membacok petugas.
“Pelaku sempat mengancam salah satu anggota keamanan dengan parang, sehingga perbuatannya masuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan,” ujar AKP Faisal.
Setelah kedatangan petugas dari Polsek Rupat, pihak perusahaan lalu melaporkan insiden itu ke Polsek Rupat. Selanjutnya, petugas bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga penangkapan.
“Dari lokasi personel piket berhasil mengamankan DN beserta barang bukti berupa 70 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 830 kilogram, satu bilah parang panjang menyerupai samurai, serta satu buah tojok,” ungkap mantan Kapolsek Bengkalis itu.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial If, setelah dipergoki langsung melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tambah AKP Faisal.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya terkait pencurian hasil perkebunan. ***
