Polda Riau Ungkap 29 Kasus PETI dan Amankan 54 Tersangka
- Kamis, 23 April 2026 - 16:02 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, KUANSING - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengungkap 29 kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan mengamankan 54 tersangka di wilayah yang dikenal dengan tradisi Pacu Jalur tersebut.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Dr Hengky Haryadi SIK MH yang memimpin kegiatan ini menjelaskan, sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 21 April 2026, pihaknya telah menangani 29 laporan polisi terkait aktivitas PETI, dengan total 54 tersangka.
Bripjan Pol Hengky memaparkan, dari jumlah tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau menangani empat perkara dengan 11 tersangka. Sementara itu, Polres Kuansing mengungkap 25 perkara dengan 43 tersangka.
“Dari keseluruhan perkara, sebanyak 22 kasus telah dinyatakan lengkap (P21) dan memasuki tahap II. Sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Hengky.
Alumni Akpol 1996 itu menambahkan, selain penindakan hukum, pihaknya juga melakukan pemusnahan sarana dan prasarana PETI di berbagai lokasi.
“Ada sebanyak 210 titik lokasi telah ditertibkan, dengan rincian 1.167 unit rakit PETI dimusnahkan, 117 mesin sedot, 53 mesin robin, 10 mesin kompresor, 28 selang spiral, 67 alat dulang, serta berbagai peralatan pendukung lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memutus rantai aktivitas ilegal sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.
Di sisi lain, pihaknya juga mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang digunakan untuk mendukung aktivitas PETI.
Pengungkapan tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni di Jembatan Tepian Rajo, Desa Pulau Tonga, Kecamatan Pangean, serta SPBU Desa Sitorajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
“Dalam kasus tersebut, kami menetapkan dua tersangka dan menyita barang bukti berupa 4.396 liter BBM bersubsidi,” jelasnya.
Dari serangkaian pengungkapan tersebut, diketahui bahwa faktor ekonomi masih menjadi penyebab maraknya aktivitas PETI di wilayah Kuansing.
“Aktivitas ilegal ini menimbulkan dampak serius, seperti kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta ancaman terhadap keselamatan masyarakat,” tegas Hengky.
Sebagai upaya pencegahan, ke depan Polda Riau akan mengedepankan pendekatan green policing, yakni tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga kolaborasi lintas sektor bersama pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), TNI, serta masyarakat.
Langkah lain yang dilakukan adalah mendorong penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) serta pemulihan lingkungan pasca-penindakan.
“Tidak ada toleransi terhadap aktivitas PETI. Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, termasuk terhadap aktor intelektual di balik kegiatan ini,” tegasnya.
Untuk menjaga alam untuk diwariskan bagi generasi mendatang, Hengky mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, serta mendukung upaya penegakan hukum.
“Penegakan hukum bukan hanya tentang menghentikan kejahatan, tetapi juga memastikan masa depan lingkungan dan generasi yang akan datang tetap terjaga,” pungkasnya. ***
