Polda Riau Ungkap Penyelewengan 41 Ton BBM Bersubsidi dan Amankan Ratusan Tabung LPG
- Rabu, 22 April 2026 - 16:40 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 41 ton. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan mafia energi.
Dalam kurun waktu dua pekan, Polda Riau bersama jajaran berhasil mengungkap 21 kasus dengan mengamankan 39 tersangka dari berbagai wilayah di Provinsi Riau.
Penindakan tersebut melibatkan sejumlah satuan kerja dan kepolisian resor, di antaranya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dengan 6 kasus dan 12 tersangka, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) 3 kasus, Polres Indragiri Hulu (Inhu) 2 kasus.
Polres lainnya yang turut melakukan penindakan seperti Rokan Hilir, Dumai, Indragiri Hilir, Kepulauan Meranti, Pelalawan, Rokan Hulu, Kampar, Siak, hingga Polresta Pekanbaru.
Dari hasil operasi tersebut, aparat kepolisian menyita berbagai barang bukti, didominasi BBM bersubsidi jenis solar.
“Total barang bukti yang diamankan meliputi 18 unit kendaraan roda empat dan roda enam, dua unit kapal, Bio Solar sebanyak 41.217 liter atau sekitar 41 ton, serta Pertalite sebanyak 1.748 liter,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Rabu (22/4/2026).
Dari pengungkapan yang dilakukan petugas juga mengamankan LPG 3 kilogram sebanyak 194 tabung dan LPG 12 kilogram sebanyak 55 tabung yang diduga turut disalahgunakan.
Kombes Ade menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menindak praktik penyelewengan distribusi energi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Ini adalah bentuk nyata pelaksanaan perintah Presiden untuk menertibkan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan,” ujar Kombes Ade.
Selain penindakan hukum, Polda Riau juga melakukan langkah preventif dengan memasang plang dan spanduk imbauan di sejumlah SPBU. Imbauan tersebut berisi larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta peringatan kepada pengelola SPBU agar tidak melayani distribusi kepada pihak yang tidak berhak.
Dalam imbauan itu ditegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus sesuai aturan dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. SPBU yang terbukti melanggar atau bekerja sama dengan pihak tidak bertanggung jawab akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, pihaknya juga menggandeng sejumlah pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan, termasuk PT Pertamina Patra Niaga dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).
“Kami juga berkoordinasi dengan Patra Niaga dan Hiswana Migas. Upaya pencegahan ini dilakukan secara kolaboratif dengan pihak terkait,” katanya.
Kombes Ade memastikan pihaknya bersama jajaran akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi di seluruh wilayah hukumnya, serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Berbagai langkah yang kami lakukan bersama jajaran ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak sekaligus menekan praktik ilegal yang selama ini merugikan negara,” pungkas Kombes Ade. ***
