BAP Saksi Disebut Seragam, Kuasa Hukum Abdul Wahid Nilai Ada Kejanggalan
- Kamis, 23 April 2026 - 21:40 WIB
- Reporter : Fanny Rizano
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Sidang pembuktian dugaan korupsi dengan modus pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri pekanbaru, Kamis (23/4/2026).
Sidang yang berlangsung dari pagi hingga malam hari itu, mengungkap sejumlah kejanggalan yang dinilai oleh tim kuasa hukum Abdul Wahid. Salah satunya mengenai dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi.
Dalam persidangan, terungkap bahwa BAP milik beberapa saksi Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, memiliki kemiripan yang mencolok. Kesamaan tersebut tidak hanya pada substansi keterangan, tetapi juga pada redaksi, tanda baca, hingga kesalahan pengetikan (typo) yang identik.
Fakta itu memicu perhatian di ruang sidang, mengingat setiap BAP semestinya memuat keterangan saksi secara independen sesuai dengan proses pemeriksaan masing-masing.
Dua saksi yang disorot yakni, Basharudin dan Lutfi. Di mana, keduanya diketahui diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beda dengan waktu yang berbeda.
Namun, saat dikonfirmasi di persidangan, salah satu saksi mengaku tidak mengetahui adanya kesamaan tersebut. “Saya tidak tahu," ujar Lutfi menjawab pertanyaan kuasa hukum Abdul Wahid.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai kesamaan tersebut sebagai kejanggalan yang patut dicermati dalam proses pembuktian.
"Tadi kita lihat bersama di persidangan, bahkan sampai huruf besar, huruf kecil, tanda baca, hingga typo pun sama persis. Padahal diperiksa oleh penyidik yang berbeda," kata Kemal.
Ia menegaskan, pihaknya telah mengonfirmasi kemungkinan adanya komunikasi antar-saksi, namun hal tersebut dibantah oleh para saksi di persidangan.
"Kita tanyakan apakah ada saling berkomunikasi, ternyata tidak. Ini menjadi keanehan yang terungkap dalam fakta persidangan," ujarnya.
Meski demikian, Kemal menekankan bahwa pihaknya tidak menarik kesimpulan sepihak, melainkan hanya menyampaikan fakta-fakta yang muncul di persidangan untuk dinilai oleh majelis hakim.
"Silakan semua pihak menyimpulkan sendiri. Tugas kami hanya menghadirkan fakta persidangan dengan data yang ada," tuturnya.
Ia juga menyoroti substansi keterangan para saksi yang dinilai lebih banyak bersifat penafsiran atas informasi dari pihak lain, bukan berdasarkan pengalaman langsung.
"Banyak saksi menjelaskan pemahaman orang lain, bukan apa yang mereka lihat, dengar, dan alami sendiri. Padahal dalam hukum pidana, alat bukti harus jelas dan terang," katanya.
Kemal menyebut, dengan dihadirkannya enam saksi dari unsur UPT dalam dua persidangan terakhir, pihaknya menilai fakta-fakta yang terungkap semakin memperjelas posisi kliennya.
"Kami semakin meyakini bahwa pak Abdul Wahid tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang didakwakan," ujarnya.
Tekanan “Matahari Satu” hingga Dugaan Aliran Fee: Kesaksian di Sidang Tipikor Riau Kian Mengerucut
Berbeda dengan kuasa hukum Abdul Wahid, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Mayer Volmar Simanjutak menegaskan, bahwa keterangan para saksi saling bersesuaian dan menguatkan isi dakwaan.
Dua saksi yang telah diperiksa lebih awal, Lutfi Hardi dan Khairul Anwar, memaparkan adanya penundaan penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) oleh Kepala Dinas PUPR, Muhammad Arief Setiawan.
Penundaan itu, menurut kesaksian, berkaitan dengan belum adanya kesanggupan dari para Kepala UPT untuk memenuhi permintaan fee yang disebut mencapai 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Setelah adanya kesanggupan tersebut, barulah DPA ditandatangani.
Tak hanya soal anggaran, kesaksian juga menyinggung adanya tekanan dalam pertemuan yang digelar di luar mekanisme formal. Salah satu momen yang disorot adalah pertemuan pada hari libur, 7 April, ketika para Kepala UPT diminta berkumpul tanpa undangan resmi maupun dokumentasi.
Dalam forum itu, muncul pernyataan yang kemudian menjadi sorotan, yakni 'matahari hanya satu'. Namun, JPU menekankan bahwa pernyataan tersebut tidak berdiri sendiri.
Ada kalimat lain yang dinilai lebih substansial, yakni perintah untuk patuh kepada Kepala Dinas, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti arahan.
"Yang tidak ikut perintah Kepala Dinas akan saya ganti," demikian pernyataan yang diungkap ulang dalam persidangan dan disebut membuat para saksi merasa tertekan.
Pola tekanan itu disebut tidak hanya terjadi sekali. Dalam pertemuan resmi di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sosok Gubernur nonaktif Abdul Wahid disebut hadir di akhir rapat, meski tidak terlibat sejak awal pembahasan. Kehadirannya dinilai sebagai bentuk konfirmasi atas arahan yang sebelumnya disampaikan Kepala Dinas.
Menurut JPU KPK, kehadiran tersebut menjadi titik penting yang membuat para Kepala UPT meyakini bahwa permintaan pengumpulan uang memang berkaitan langsung dengan Gubernur.
Rangkaian peristiwa kemudian berlanjut pada pengumpulan dan penyerahan uang. Bahkan, disebutkan adanya upaya konfirmasi ulang dari sejumlah Kepala UPT kepada Kepala Dinas, yang saat itu dikabarkan tengah kesulitan memenuhi permintaan tersebut.
Dalam konstruksi hukum, JPU menilai peran para pihak dapat dilihat dalam satu kesatuan melalui konsep 'turut serta', di mana tidak semua pelaku harus melakukan perbuatan yang sama, namun memiliki kesamaan pengetahuan dan tujuan dalam tindak pidana.
Fakta lain yang mencuat adalah penggunaan istilah sandi dalam komunikasi. Dalam persidangan terungkap istilah 'tujuh batang' yang digunakan untuk merujuk pada nilai Rp1 miliar. Istilah tersebut disebut sebagai bagian dari pola komunikasi tertutup yang lazim dalam praktik korupsi.
JPU KPK juga membeberkan kronologi aliran dana yang disebut telah terjadi sebelum mencuatnya informasi operasi tertutup KPK di lapangan. Disebutkan, terdapat penyerahan uang Rp1,8 miliar pada Juni, serta tambahan sekitar Rp1 miliar pada Juli hingga awal Agustus.
Menariknya, setelah informasi adanya kegiatan KPK beredar, baru kemudian muncul surat dari Gubernur nonaktif. Hal ini dinilai janggal oleh JPU, karena jika sejak awal bersikap normatif, langkah administratif tersebut seharusnya dilakukan lebih awal.
Dalam sidang, JPU turut menyinggung keberadaan pihak dekat Gubernur yang disebut ikut mengonfirmasi bahwa uang telah sampai. Seluruh alat bukti, baik dokumen maupun barang bukti, ditegaskan telah ditampilkan secara terbuka di persidangan.
Meski demikian, JPU menegaskan bahwa hak terdakwa untuk membantah tetap dijamin undang-undang. Namun, bantahan tersebut harus disertai alat bukti yang kuat.
"Dalam hukum, yang kita uji adalah alat bukti. Membantah itu hak, tapi harus dibuktikan," tegas Mayer.
Diketahui, selain Abdul Wahid yang menjadi terdakwa, Kepala Dinas PUPR Muhammad Arief Setiawan, dan tenaga ahli Dani Nursalam juga duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa. Ketiganya didakwa terlibat dalam dugaan pemerasan terkait pengelolaan anggaran dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mengurai secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk validitas keterangan dan alat bukti yang diajukan di persidangan. ***
