Polres Dumai Tangkap Pengedar Narkoba, Ratusan Butir Pil Ekstasi Turut Diamankan

  • Jumat, 24 April 2026 - 20:50 WIB

KLIKMX.COM, DUMAI - Polres Dumai di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Angga Febrian Herlambang, tampaknya begitu serius memberantas peredaran narkoba, di wilayah Kota pelabuhan tersebut.

Kali ini, seorang diduga pengedar narkoba berhasil ditangkap beserta barang bukti (BB), berupa 500 butir yang diduga pil ekstasi juga turut diamankan dari tangan pelaku.

Honda Februari 2026

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang kepada sejumlah media, Jumat (24/4/2026), menjelaskan, penangkapan pelaku bermula, pada pertengahan bulan April tahun 2026 lalu, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama  MN diduga sering melakukan aktifitas transaksi atau jual beli barang narkotika.


Aktivitas itu dilakukan di sekitar wilayah  Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan – Kota Dumai, sehingga kemudian dilakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. 

Hingga Jumat 24 April 2026 pukul 00.00 WIB, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi bahwa MN  akan melakukan transaksi barang narkotika ditepi jalan kebun sawit yang beralamat di Jalan Garuda Sakti RT 001 Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan – Kota Dumai.

Tak mau kehilangan buruan, team lalu segera bergerak menuju tempat tersebut dan kemudian sekira pukul 00.30 WIB, team opsnal menemukan MN  sedang berada di  tepi jalan kebun sawit yang beralamat di Jalan Garuda Sakti RT 001 Kelurahan Bumi Ayu, lalu pada saat tim opsnal melakukan penangkapan terhadap MN, MN tampak membuang bungkusan plastik warna hitam yang tidak jauh darinya.


Selanjutnya Tim yang sudah datang bersama RT setempat, untuk menagkap MN, dan dilakukan penggeledahan badan terhadap MN disaksikan oleh RT setempat, dan tidak ditemukan barang bukti. Namun tim yang sudah menemukan kantong asoy hitam yang dibuang MN tadi, langsung membuka isi kantong tersebut, dan menemukan 500 butir pil yang diduga pil ekstasi merek kodok, beserta serbuk pecahannya.

MN yang sudah tak berkutik, langsung dibawa ke Mapolres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Selain ratusan pil yang diduga pil ekstasi itu, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti, satu unit handphone warna hitam, dan satu unit sepeda motor warna ungu putih. 

Sementara pasal yang disangkakan terhadap MN adalah, Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang no. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang no. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang no. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Kita tidak berhenti di sini. Kita akan terus menelusuri darimana asal barang yang dikuasai MN itu. Tidak ada ampun untuk pengedar narkoba di Kota Dumai!" tegas AKBP Angga.(***) 



Baca Juga

--ads--