- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polres Pelalawan Ekspos Dua Kasus Pencabulan, Ternyata Ini Modus Pelaku
Polres Pelalawan Ekspos Dua Kasus Pencabulan, Ternyata Ini Modus Pelaku
- Selasa, 16 September 2025 - 04:20 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Yendra
.jpg)
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Satreskrim Polres Pelalawan melakukan ekspos pengungkapan dua kasus pencabulan anak di bawah umur dan gadis berkebutuhan khusus, di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan.
Dengan menghadirkan dua tersangka yang dikawal polisi dan dalam kondisi tangan mereka dipasang borgol bergandengan, yang dipadu baju tahanan bertuliskan Polres Pelalawan.
"Dapat kita sampaikan dalam penanganan kasus cabul ini, motif dari pelaku adalah nafsu. Namun apabila ada unsur lain masih kita dalami," ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata SIK didampingi Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan dan Kanit PPA Ipda Marta Christina Marpaung SIK, kemarin.
Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa pertama ditangani adalah kasus pencabulan gadis berkebutuhan khusus, dengan korban berinisial E (28) warga Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, yang terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025 silam.
Setelah mendapat laporan, pelaku yang merupakan seorang duda S alias Cicap (46), berhasil ditangkap unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelalawan dibantu Polsek Pangkalan Lesung di rumahnya di Kecamatan Pangkalan Lesung, setelah sempat buron, Kamis (4/9/2025) lalu.
"Pelaku berhasil kita amankan di rumahnya, setelah sempat kabur keluar daerah," ungkap Kasat Reskrim.
Dijelaskan Kanit IV unit PPA Satreskrim Polres Pelalawan, Ipda Marta Christina Marpaung, pelaku yang merupakan tetangga korban melakukan aksinya saat korban sendiri di rumah.
Pelaku yang sudah lama menduda, hingga melampiaskan nafsunya kepada gadis yang berkebutuhan khusus. Untuk memuluskan aksi bejatnya korban diiming-imingi dan diberi uang sebesar Rp20 ribu, agar tidak menceritakan perbuatan bejat pelaku.
Tetapi melihat gelagat mencurigakan, ketika kakak korban yang baru pulang melihat pelaku keluar rumah curiga. Ketika korban ditanya, korban pun dengan polos menceritakan perbuatan pelaku.
Tidak terima, korban didampingi keluarganya mendatangi Mapolres Pelalawan, untuk melaporkan S alias Cicap. Mengetahui dilaporkan ke polisi, pelaku langsung kabur.
Berselang beberapa waktu, pelaku merasa aman, kembali ke rumahnya. Tapi tak mengira ia sudah jadi buruan polisi. Ketika sedang di rumah langsung diciduk tanpa ada perlawanan digelandang ke Mapolres Pelalawan.
"Selanjutnya dapat juga disampaikan ada kasus pencabulan dua anak di bawah umur yang dilakukan oleh bapak tiri atau orang tua sambungnya," kata Kasat Reskrim, AKP I Gede Yoga.
Kemudian Kanit IV Unit PPA Satreskrim Polres Pelalawan, Ipda Marta Christina Marpaung, menjelaskan, kronologis terjadi sejak tahun 2023 silam, dengan korban pertama berinisal NA (11) dan adiknya AH (8), dengan tersangka Zu (48).
"Korbannya ada dua yang merupakan anak tiri pelaku, dicabuli secara bergantian saat ibunya keluar ataupun sedang tertidur," jelas Kanit PPA.
Namun saat pertama terjadi yang menimpa NA dicabuli bapak tirinya, ibunya FD tidak langsung melapor dan diselesaikan secara kekeluargaan, setelah pelaku meminta maaf tak mengulang perbuatannya.
""Walau telah ketahuan mencabuli anak tirinya yang pertama. Pelaku tidak langsung dilaporkan dan memilih diselesaikan secara kekeluargaan," jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Pelalawan.
Tapi korban masih trauma terpaksa dititip dan tinggal dengan neneknya, agar tak menjadi pelampiasan nafsu bejad bapak tirinya, sebagaimana telah diwartakan sebelumnya.
Rupanya berselang beberapa tahun kemudian, pelaku yang bekerja tukang ini kembali berbuat tak senonoh pada anak tirinya yang kedua. Hingga saat aksi bejatnya terbongkar istrinya tidak memberikan maaf lagi segera melapor ke Mapolres Pelalawan.
"Tersangka berhasil kita amankan pada 2 September lalu di rumahnya. Setelah ibu korban melapor kasus pelecehan terhadap anak yang dilakukan oleh suaminya tersebut," lanjut Ipda Marta Christina Marpaung.
Ditambahkan Kasat Reskrim, selain mengamankan kedua pelaku dan memeriksa beberapa saksi. Pihaknya juga menyita beberapa barang bukti berupa pakaian korban dan handphone. ***