- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Diduga Edarkan Ganja, Karyawan PT Padasa Diciduk Polsek Kabun
Diduga Edarkan Ganja, Karyawan PT Padasa Diciduk Polsek Kabun
- Selasa, 16 September 2025 - 09:56 WIB
- Reporter : Achiruddin
- Redaktur : Yendra
.jpg)
KLIKMX.COM, ROHUL - Personel Polsek Kabun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 11,79 gram. Seorang karyawan swasta berinisial DP (34) warga Perumahan Karyawan PT Padasa Enam Utama Kalsa, Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, Ahad (14/9/2025) sore kemarin diciduk Polsek Kabun.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kapolsek Kabun AKP Efendi Lupino SH didampingi Paur Humas Polres Rohul Ipda S Marbun SH, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran ganja di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kabun melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah tersangka dengan didampingi ketua RT setempat. Hasil penggeledahan berhasil menemukan empat paket ganja, masing-masing tersimpan dalam kotak rokok merek Platinum, bakul berwarna hijau, serta kotak jam tangan hitam merek Pendant.
“Tersangka mengakui ganja tersebut adalah miliknya, yang digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus diedarkan,” ungkap AKP Efendi Lupino kepada Klikmx.com, Selasa(16/9/25).
Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Kabun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil positif mengandung Met dan THC.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kabun. Polisi masih melakukan pengembangan, guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku lainnya. ***