Keluar Sehari Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Pria Terduga Begal di Tembilahan Hulu Ternyata Mantan Napi Baru Bebas

  • Selasa, 16 April 2024 - 16:21 WIB


KLIKMX.COM, TEMBILAHANHULU - Empat pria terduga pelaku pembegalan yang sedang menjalani proses hukum Polsek Tembilahan Hulu, ternyata mantan narapidana (napi) yang baru bebas sehari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Keempat itu masing-masingnya M (22) warga Jalan Suhada II, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, AE (21) warga Jalan Suwadaya, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, B (24) warga Jalan Suhada II, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu dan RS (20) warga Jalan Abdul Gani, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.


Hal itu terungkap pada press realese yang dipimpin Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK MIK didampingi Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Ricky Marzuki SH dan Kasi Humas Polres Inhil Iptu Bambang, di Mapolsek Tembilahan Hulu, Rabu (16/4/2024).


Kapolres mengatakan, kasus menonjol dugaan pembegalan ini terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Jalan Suhada II, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir ((Inhil), pada Ahad (14/4/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, dan di bundaran Parit 6, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, pada Sabtu (13/4/2024) sekira pukul 04.00 WIB.

‘’Bersama para tersangka berhasil diamankan barang bukti yakni dua bilah parang panjang, sebilah pisau belati, sebilah badik dan sepeda motor Honda Vario warna putih,’’ ungkap Kapolres Budi Setiawan.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan terhadap para tersangka dugaan pembegalan ini berawal dari postingan status netizen yang menjadi viral di media sosial Facebook, beberapa hari yang lalu. 


Postingan di media sosial itu mengimbau masyarakat Tembilahan untuk berhati-hati jika berkendara di wilayah Tembilahan Hulu pada malam hari. Sebab marak aksi percobaan pembegalan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda. 

Sekelompok pemuda ini dikabarkan memakai senjata tajam dan mengendarai sepeda motor jenis "vario putih" tanpa plat nomor polisi ketika melancarkan aksinya. 

"Ada laporan warga di media sosial dan viral mengenai percobaan pembegalan dengan senjata tajam di dua lokasi yang meresahkan, ciri cirinya memakai vario putih. Akhirnya dilakukan penindakan dan empat pelaku berhasil diamankan," jelas pentolan Alumni Akpol 2002 ini.

Lanjutnya, TKP pertama pelaku berjumlah tiga orang inisial M (22), B (24) dan AE (21). dan TKP kedua diamankan seorang pelaku inisial RS (20). Keempat pelaku adalah mantan napi baru keluar sehari sebelum lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. 

"Tiga pelaku diamankan di Jalan Suhada Tembilahan Hulu, satu pelaku lagi diamankan di Jalan Lingkar Tembilahan. Dari hasil penyidikan ternyata, tiga pelaku adalah mantan napi kasus penganiayaan dan satu pelaku lagi kasus pencurian dengan kekerasan (Curas),’’ ujar Kapolres. 

Motif pelaku melancarkan aksinya, kata Kapolres, untuk mencari uang dan barang-barang berharga yang dibawa oleh calon korban, lalu dibelikan minuman alkohol. Kapolres menegaskan bahwa perkara ini akan terus dinaikkan hingga tahap proses hukum lebih lanjut.

“Tidak ada restorative justice, pekara ini akan tetap kita lanjutkan ketahap selanjutnya,” tegas AKBP Budi Setiawan.

Kapolres menambahkan, karena para korban belum ada yang membuat laporan secara resmi, maka para tersangka disangkakan Undang-undang No 8 Tahun 1981 atau Undang-undang No 2 Tahun 2002 dan atau Undang-undang No 12 Tahun 1951.

‘’Para tersangka dikenakan undang-undang darurat tentang sajam yakni dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara,’’ pungkas Kapolres. Mx



Baca Juga