Mayat Tergeletak di Kamar Mandi

Empat Hari Tidak Pulang, Ibu Muda Tewas Ditikam Suami

  • Senin, 15 April 2024 - 20:30 WIB


KLIKMX.COM, PELALAWAN - Seorang suami berinisial HL (22) menikam istrinya Mona Fidyawati Gule (24) hingga tewas di kamar mandi. Aksi itu dilakukan diduga karena kesal istrinya sudah empat hari tidak pulang.

Peristiwa penganiayaan rumah tangga yang menyebabkan ibu muda ini merenggang nyawa terjadi di rumah kakaknya Arjon Gule, di Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Ahad (14/4/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.


Setelah pasangan suami istri (Pasutri) terlibat pertengkaran, hingga korban Mona Fidyawati Gule pergi dari rumah di Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras, hingga menginap di rumah kakaknya.


Namun apa penyebab pertengkaran hebat itu belum diketahui. Tapi yang jelas, korban harus kabur dari rumah membuat sang suami makin kesal, Sabtu (10/4/2024) lalu.

Selanjutnya HL mendatangi istrinya di rumah kakak iparnya. Ketika datang, kakak iparnya sedang keluar rumah dan menemukan istrinya sedang di kamar mandi. Tapi ada saksi Suderia Ziliwu berada di depan rumah tersebut.

Tanpa basa-basi tersangka HL langsung menusuk bagian dada korban menggunakan sebilah pisau. Jeritan kesakitan terdengar, seraya ibu muda itu jatuh bersimbah darah di dalam kamar mandi.


Setelah menusuk istrinya pelaku langsung kabur meninggalkan istrinya yang telah terkapar bersimbah darah. Saksi Suderia yang mengetahui kejadian itu langsung berlari dan meminta pertolongan dengan warga sekitar.

Personel Satreskrim Polres Pelalawan yang mendapat laporan segera turun ke lokasi tempat kejadian perkara tersebut.  Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi kasus pembunuhan itu ternyata dilakukan oleh suaminya.

Selanjutnya tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan segera memburu pelaku. Hingga dalam waktu singkat pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah keluarganya, di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan sekitar 8 jam setelah istrinya ditemukan tak bernyawa.

Tanpa perlawanan pelaku berhasil diamankan digelandang ke Polres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Setelah menghabisi nyawa istrinya dengan cara menikam di bagian dada mengunakan pisau.

"Kurun waktu 8 jam pelaku yang merupakan suami dari korban berhasil kita amankan. Atas perbuatan pelaku dijerat pasal Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Kris Tofel STrk SIK kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), kemarin.

Ditambahkan Kasat Reskrim, bahwa setelah pelaku diamankan bersama barang bukti, saat diinterogasi mengaku perbuatanya yang telah menikam istrinya  dengan mengunakan senjata tajam. ***



Baca Juga