Sadis! Tidak Mau Bantu & Marah-marah, Suami Tusuk Perut Istri hingga Tewas di Kampar

  • Jumat, 14 Juni 2024 - 10:40 WIB

KLIKMX.COM, KAMPAR - Sadis!. Seorang suami berinisial AR (30) warga Barak RAPP, KM 60 Kecamatan Segati, Kabupaten Pelalawan ini nekat menghabisi nyawa istrinya Febeidar Laia (40).

Peristiwa itu terjadi saat keduanya bekerja di Jalan Koridor RAPP KM 60 Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. 

HONDA ATAS

"Korban ditusuk di bagian perutnya lebih dari 8 kali, motifnya karena korban tidak mau membantunya yang sedang bekerja," terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Irwan Fikri kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), kemarin.


Awalnya, kata Kapolsek Kampar Kiri Hilir, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan mengakibatkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh suaminya sendiri.

"Selanjutnya saya bersama Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto dan personel menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku yang saat itu masih di TKP,'' jelas Kapolsek. 

Setelah itu, pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Kemudian korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan VER. "Saat ini korban masih di RS untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek.


Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku awalnya sekira pukul 09.00 WIB bersama korban bekerja melakukan penyiraman bibit Ekaliptus. Lalu, kemudian sekira pukul 12.00 WIB korban istirahat dan keluar dari areal bibit Ekaliptus menuju camp. 

"Di saat itu pelaku memanggil dan mengatakan tolong bantu aku menyelesaikan nyiram bibit, dan sementara korban diam dan tak menjawab. Tak berapa lama berselang, korban lalu menghampiri dan marah-marah kepada pelaku,'' terang Kapolsek.

Tak terima dengan ucapan marah-marah sang istri, pelaku yang telah di bawah amarah emosi dengan menggunakan sebilah pisau (badik) yang tersimpan dari dalam jaketnya yang dipakainya langsung dihujamkan ke tubuh korban.

"Pelaku menusuk ke bagian perut korban beberapa kali, sehingga membuat korban meninggal (tewas) di TKP," terang Kapolsek lagi.

Guna proses hukum lebih lanjut, kata Kapolsek, pelaku bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek. Dan kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik Polsek Kampar Kiri Hilir.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP," pungkas Kapolsek. ***

 



Baca Juga