Berhasil Selamatkan 20.160 Jiwa Masyarakat

Edarkan Sabu Senilai Rp1 M, Pecatan Polisi Ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau

  • Jumat, 14 Juni 2024 - 21:06 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau Kombes Manang Soebeti, menggelar ekspos tiga laporan polisi sekaligus melihatkan enam tersangka, dan salah satunya mantan oknum Polisi.

Barang bukti sabu yang disita sabu seberat 2 kilogram (Kg), serta sepucuk senjata air softgun, Jumat (14/6/2024).

HONDA ATAS

Keenam tersangka yang diamankan masing-masing inisialnya, AS (39), F (37) dan H (44). Kemudian, MC (42), HA (26) serta FH (26).


“Kami hari ini mengekspos tiga laporan polisi, melibatkan enam tersangka, dan salah satunya pecatan Polisi. Kemudian ada sepucuk senjata air softgun,” terang Kombes Manang kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com).

Laporan polisi pertama diungkap Subdit I pada Selasa (4/6/2024) merupakan hasil pengembangan.

Laporan polisi kedua diungkap Subdit 3 juga dihari Selasa (4/6/2024) dan tanggal (10/6/2024).


Kasus pertama yang diungkap pada hari Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Pasir Putih, Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Kemudian, di Jalan Bayur Raya, Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Laporan kedua, hari Selasa (4/6/2024) di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru dan ketiga, Senin (10/6/2024), di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh.

Kombes Manang menjelaskan, tim Subdit I melakukan pengembangan pasutri di Bengkalis yang diamankan terkait peredaran sabu. Hasil pengembangan, berhasil diamankan dua orang diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu, Selasa (4/6/2024).

“Di lokasi pertama Subdit I mengamankan AS (39), sedangkan Fa diamankan di Jalan Bayur, Siak Hulu, Kampar bersama sepucuk senjata Air Softgun, yang ditemukan disimpan di atas plafon. Senjata ini sangat berbahaya jika disalahgunakan. Untuk barang bukti 4,3 gram sabu,” jelas Kombes Manang.

Pengungkapan yang dilakukan Subdit 3, berhasil mengamankan empat tersangka H, MC dan HA serta barang bukti sabu 977,23 gram. 

Terakhir, oknum polisi inisial FH pangkat terakhir Brigadir dengan barang bukti 1 kg sabu.

Kronologisnya, pada Selasa (4/6/2024) Subdit I mengembangkan kasus peredaran sabu yang dilakukan pasutri inisial IZ dan istrinya MS.

Setelah mengetahui keberadaan AS, tim Subdit I langsung bergerak ke sebuah warung nasi goreng, saat itu tersangka bersama temannya inisial AY, di Jalan Pasir Putih, Kampar.

“Saat diamankan AS mengaku pemasok sabu kepada IZ, yang diamankan di Bengkalis bersama istrinya,” terang Kombes Manang.

Tersangka AS saat diinterogasi mengaku sabu yang ia pasok kepada IZ, didapatnya dari pria inisial F.

“Tersangka F kita amankan di Jalan Bayur, Siak Hulu, Kampar dan menemukan sepucuk senjata Air Softgun yang disimpan pelaku di atas plafon,” terang Kombes Manang.

Sedangkan kronologis pengungkapan yang dilakukan Subdit 3, berawal dari adanya informasi seseorang inisial MC, memiliki sabu. Sehingga, petugas langsung diutus melakukan penyamaran (undercover buy).

Petugas dan MC, lalu menyepakati melakukan pertemuan di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pekanbaru, persisnya di Cafe Cimol.

Saat sedang menunggu rekan MC, tiba-tiba datang rekannya inisial H menggunakan mobil dan mengarahkan petugas menyamar mengambil sabu.

“Melihat tersangka mengeluarkan barang bukti anggota yang telah standby di lokasi langsung melakukan penangkapan H. Selanjutnya MC yang menunggu di dalam cafe juga langsung diamankan,” jelas Kombes Manang.

Beberapa hari kemudian, persisnya hari Senin (10/6/2024) sore tim Subdit 3 berhasil menangkap FH, oknum polisi pecatan.

FH, jelas Kombes Manang, dipecat tahun 2023 lalu. Saat itu, oknum tersebut diketahui sebagai pengguna saja.

“Dari tangan FH tim berhasil mengamankan sabu disimpan di dalam karton dikemas dalam plastik teh Cina merek Qing Shan seberat 1 Kg, dan senilai harganya Rp1 miliar,” lanjut Kombes Manang menjelaskan.

Para pelaku tegas Manang, dijerat Pasal 114 ayat 2, Jo pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1.

“Ancamannya hukuman mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara,” jelas Kombes Manang.

Manang mengklaim, pihaknya dari pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 20.160 jiwa dari total 2.02 kg sabu yang diamankan.

“Jika diedarkan sabu ini memiliki nilai Rp2 milliar,” pungkas Kombes Manang. ***

 

 



Baca Juga