- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Simpan 61 Paket Sabu di Rumah, Pria Diduga Pengedar Ditangkap
Simpan 61 Paket Sabu di Rumah, Pria Diduga Pengedar Ditangkap
- Senin, 12 Mei 2025 - 20:00 WIB
- Reporter : Frasuyetno
- Redaktur : Raja Mirza

KLIKMX.COM, TEMBILAHAN -- Tim Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) amankan diduga pengedar sabu berinisial ST, di rumahnya di Jalan Griliya, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Ahad (11/5/2025) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari penangkapan tersangka ini polisi mengamankan barang bukti 61 paket sabu-sabu dalam berbagai ukuran yang telah dikemas di dalam plastik bening.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gerry Agnar Timur SIK, Senin (12/5/2025).
"Tersangka ditangkap di rumahnya, 61 paket sabu berhasil kita amankan," kata Iptu Gerry.
Penangkpan lanjut Iptu Gerry, berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba.
Usai menerima laporan Tim Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penyelidikan keberadaan tersangka. Saat itu tersangka sedang berada di rumahnya.
"Saat penangkapan disaksikan dua orang saksi warga sekitar kami menemukan puluhan paket sabu milik tersangka," ucap Iptu Gerry.
Setelah dilakukan introgasi awal, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya dan sudah sering melakukan transaksi. Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Iptu Gerry juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
"Kami sangat menghargai kerja sama masyarakat dalam memerangi narkoba. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara serius," pungkasnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti berupa 61 paket narkotika jenis sabu berbagai ukuran, 1 buah timbangan digital, 9 lembar plastik bening, 1 sendok dari pipet, 1 gunting, 1 unit ponsel merk Realme C11 dengan nomor WhatsApp aktif dan uang tunai sebesar Rp473.000 diduga hasil transaksi sudah diamankan di Mapolres Inhil guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. ***