Polda Riau Tindak Tegas Debt Collector yang Bertindak di Luar Hukum dan Termasuk Dalangnya!

  • Senin, 12 Mei 2025 - 08:15 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Pesan tegas disampaikan Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, bahwa pihaknya akan menindak tegas praktik penagihan utang yang disertai kekerasan dan aksi premanisme di Provinsi Riau. Begitu juga bagi yang bertindak di luar jalur hukum.

Hal itu disampaikan Kombes Asep pada saat pelaksanaan Coaching Clinic Hukum Perdata, Sabtu (11/5/2025). Ia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi debt collector yang melanggar hukum.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penagihan utang yang disertai kekerasan atau intimidasi. Siapa pun yang melakukan atau memerintahkan tindakan tersebut, akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Asep.

HONDA 2025

Pernyataan tegas ini merespons maraknya laporan kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector di Riau. Asep menjelaskan bahwa penagihan utang harus sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 


Para penagih diwajibkan memiliki surat tugas, sertifikat jaminan fidusia, serta sertifikat kompetensi. ''Penarikan kendaraan atau barang jaminan fidusia tanpa dasar hukum dan dengan cara paksa, itu pidana. Kami akan bertindak sesuai hukum, termasuk menindak pihak pemberi perintah (dalangnya) yang membiarkan praktik seperti ini,” tambahnya.

Melalui forum Coaching Clinic ini, Polda Riau juga mendorong kolaborasi antara aparat hukum, perusahaan pembiayaan, dan masyarakat agar proses penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan menjunjung hukum.

“Dalam kepemimpinan Bapak Kapolda Riau, Irjen Herry Herjawan, kami berkomitmen menjadikan hukum sebagai alat perlindungan masyarakat, bukan alat intimidasi,” pungkas Kombes Asep. ***


 



Baca Juga