Polda Riau Ringkus Residivis, Narkoba Senilai Rp15 M yang Dipasok dari Malaysia Disita

  • Rabu, 12 Maret 2025 - 14:20 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Setelah tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau meringkus DK, bersama barang bukti 14 kilogram (Kg) sabu dan 6.800 butir pil ekstasi. Diketahui, tersangka yang merupakan residivis itu menjemput paket narkotika tersebut di sekitar Terminal AKAP, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Nandang Lirama, yang memimpin langsung ekspos pengungkapan kasus ini menceritakan, awalnya DK dihubungi pria inisial S. Oleh S, DK diarahkan menjemput 14 kg sabu beserta 6.800 butir pil ekstasi di seputaran Terminal AKAP.

HONDA ATAS

Selanjutnya barang bukti yang disimpan di dalam tas ransel tersebut, diambil DK dan bergerak dari lokasi pengambilan.
Sambil menunggu arahan ke mana paket sabu dan pil ekstasi akan diantarkan, DK mutar-mutar mengarahkan mobil ke Jalan Sido Rukun.


Tim Subdit I yang mendapat informasi DK akan menjemput dan mengantarkan paket sabu dan ekstasi langsung melakukan penyelidikan. Saat berada persis di lokasi penangkapan, tim Subdit I mencegat mobil rental yang digunakan tersangka.

Selanjutnya, agar tersangka tidak melawan petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara. ''Tersangka DK, diamankan saat mutar-mutar sambil menunggu perintah dari S kepada siapa atau ke mana paket sabu dan ekstasi akan diantarkan,” ungkap Wadiresnarkoba, didampingi Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Defrianto, Kasubdit I AKBP Bobby Subayang dan Kasubdit Penmas AKBP Rudi, Rabu (12/3/2025).

Tersangka jelas Nandang, ia mengaku belum mengetahui ke mana kepada siapa paket narkoba akan diserahkan. “Tersangka DK mengaku tidak mengenal S dan hanya berkomunikasi melalui handphone,” jelas Nandang.


Hasil pendalaman lebih lanjut, diketahui DK ternyata merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja bebas bersyarat pada awal 2024. Pada kasus sebelumnya, DK sempat divonis 8 tahun 4 bulan penjara dan menjalani hukuman di Lapas Narkotika Pekanbaru.

"Ini merupakan kali kedua tersangka terlibat dalam peredaran narkoba. Artinya, ia tetap menjalankan bisnis haram ini meskipun sudah pernah dihukum,” ujar AKBP Nandang Lirama.

Dengan pengungkapan ini, Nandang mengungkapkan, pihaknya berhasil menyelamatkan lebih kurang 72 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. 

“Nilai total barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp15 miliar,” kata Nandang.

Untuk kepentingan penyelidikan, saat ini tersangka DK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 
Nandang mengatakan, paket sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan dipasok dari Malaysia.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami pastikan akan menindak tegas seluruh jaringan yang terlibat," tegas Nandang. ***

 



Baca Juga