Rumah Pesta Sabu Digerebek Polsek Kerumutan, Satu Ditangkap dan Satu Lagi Kabur Lewat Jendela

  • Rabu, 10 Juli 2024 - 20:38 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Tim Unit Reskrim Polsek Kerumutan menggerebek sebuah rumah yang disebut sering digunakan pesta narkoba jenis sabu. Satu pelaku berhasil diamankan inisial RH (24) dan satu lainnya berhasil kabur.

Penggrebekan dilakukan pada Rabu (3/7/2024) malam sekitar pukul 21.09 WIB, di sebuah rumah berlokasi di RT1, RW1, Desa Genduang, Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

HONDA ATAS

Pengungkapan ini berawal adanya informasi disebuah rumah di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu.


Merespon informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kerumutan Ipda Ahmad Fauzi Menara SPd, langsung melapor ke Kapolsek meminta arahan.

Kemudian, oleh Kapolsek Kerumutan, Ipda Jerri Paulus Sinaga SH mengarahkan agar membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim Unit Reskrim dipimpin langsung Ipda Ahmad Fauzi Menara SPd, mengetahui ada kegiatan pesta sabu di lokasi dimaksud.


Anggota tim Reskrim, lalu diperintahkan untuk untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan masuk ke dalam rumah tersebut.

Hasilnya, saat berada di dalam rumah tim Reskrim melihat dua orang yang diduga sedang pesta narkoba. Karena kaget didatangi petugas, keduanya berusaha kabur.

“Satu orang berhasil diamankan inisial RH, sedangkan satu target lagi inisial Z alias Kipli kabur melalui jendela belakang,” kata Kapolsek Kerumutan Ipda Jerri Paulus Sinaga SH kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), Rabu (10/7/2024).

Hasil penggeledahan badan dan di sekitarnya, anggota Reskrim menemukan dua paket diduga sabu, satu lembar uang pecahan Rp50 ribu, mancis, kotak rokok, alat hisap (bong) sebuah kaca pirek dan handphone (HP).

Menurut keterangan RH, saat diinterogasi dia mengatakan, paket sabu yang dikonsumsinya dibeli Rp300 ribu dari pria inisial DY alias Babe, berdomisili di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

Dari rumah tersebut, tim Reskrim langsung bergerak ke rumah yang dimaksud untuk menangkap DY alias Babe, namun target tidak ada di lokasi.

“Untuk pengembangan satu pelaku yang berhasil diamankan dibawa ke Polsek Kerumutan untuk diproses secara hukum. Sementara berat kotor paket sabu yang diamankan 4,39 gram,'' jelas Kapolsek.

Menurut pengakuannya, RH mengatakan dia hanya sebagai pengguna sabu yang didapati di lokasi penangkapan. Sementara dua rekannya itu, yakni Kipli dan Babe telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), dan petugas terus berupaya menangkapnya.

''Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, yakni memiliki dan menggunakan narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,'' tegas Kapolsek seraya mengingatkan jauh narkoba dan siapa berani bermain pasti ditangkap. ***



Baca Juga