- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Hina Dokter Senior, Istri Dokter Junior di Pekanbaru Divonis Bersalah
Hina Dokter Senior, Istri Dokter Junior di Pekanbaru Divonis Bersalah
- Minggu, 05 Juli 2026 - 21:02 WIB
- Reporter : Fanny Rizano
- Redaktur : Raja Mirza
Suasana sidang di PN Pekanbaru
KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Femmy Loliya divonis bersalah oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana ringan (Tipiring), yakni menghina seseorang.
Dalam perkara itu, pelapor adalah seorang dokter senior bernama Amru Sofiian. Dokter Spesiais Obstetri Ginekologi Konsultan Onkologi telah di caci maki dengan kata-kata kasar oleh Femmy tanpa alasan.
Singkat cerita, perkara Tipiring tersebut akhirnya bergulir ke persidangan. Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Asrarudin Anwar, Femmy duduk sebagai terdakwa.
Persidangan singkat itu memutuskan, bahwa Femmy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan.
''Terdakwa Femmy Loliya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penghinaan. Maka oleh karena itu menjatuhkan pidana denda, sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurangan selama satu bulan,'' ucap hakim dalam isi putusannya yang dibacakan pada Jumat (3/7/2026).
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari ancaman sesuai pasal Tipiring. Hakim dalam vonisnya mempertimbangkan sikap Femmy selama menjalani proses persidangan sebagai terdakwa. Dia dinilai bersikap kooperatif serta berprilaku baik dan sopan selama mengikuti persidangan.
Vonis itu disambut baik oleh dr Amru melalui kuasa hukumnya Octa Farhillah. Kendati hanya dihukum denda, namun menurutnya yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah atas perbuatannya.
"Walaupun ini merupakan tindak pidana dengan hukuman pidana denda berdasarkan KUHP yang baru, namun status terdakwa yang divonis bersalah oleh pengadilan negeri menjadi terpidana atau narapidana sudah melekat pada seseorang yang sebelumnya menjadi terdakwa, yaitu saudari Femmy Loliya,'' ucap Octa, Minggu (5/7/2026).
Octa berharap, putusan hakim pada perkara pencemaran nama baik atau penghinaan ini harus menjadi pengingat maupun efek jera kepada semua warga negara Indonesia untuk menjadi lebih bijak dalam menggunakan kata-kata. Baik ucapan verbal maupun tertulis seperti pesan singkat maupun pesan pribadi di media sosial.
''Jangan gara-gara emosi sesaat dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak berakhlak, beretika dan tidak beradab, akhirnya berujung ke meja hijau dan diputus bersalah oleh pengadilan,'' ujar Octa lagi mengingatkan.
Octa menerangkan, kasus tersebut bisa sampai ke Pengadilan Negeri Pekanbaru berawal dari gangguan-gangguan yang dilakukan oleh Femmy terhadap istri kliennya. Istri dr Amru merasa orang seperti Femmy tidak layak untuk dilayani, maka gangguan-gangguan tersebut tidak ditanggapi.
"Mungkin dia (Femmy) merasa tidak puas karena tidak ditanggapi, maka dia beralih mengganggu klien kami (dr Amru) dengan mengirim kata-kata kasar berisi caci maki ke pesan WhatsApp ke admin pendaftaran praktek klien kami. Pesan-pesan tersebut berisi penghinaan dan umpatan yang tidak beradab dan tidak etika. Salah satunya pesan WhatsAppnya mengatakan klien kami 'anjing dan bencong'," terang Octa.
Octa menyebut, awalnya dr Amru tidak pernah kenal mengenal Femmy. Setelah dicari tahu, ternyata Femmy merupakan istri dr M Ishak, salah satu dokter bedah junior yang berpraktek di RS Andini dan RSUD Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing.
"Karena kata-kata yang dikirim Femmy ke klien kami sudah sangat keterlaluan, maka kami memberikan teguran berupa somasi melalui suaminya, agar bisa mendidik istrinya," sebutnya.
Karena somasi itu tidak ditanggapi, maka pihaknya memutuskan untuk membuat laporan ke Polda Riau.
"Selama proses hukum berlangsung, tidak sekalipun Femmy Loliya menjumpai atau menghubungi klien kami. Padahal klien kami mudah ditemui dan nomor WhatsApp tempat Femmi mencaci maki tetap aktif tidak diblokir," ujar Octa.
Atas hal tersebut, laporan dr Amru di Polda Riau berlanjut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan nomor perkara 7/pid.c/2026/pn.pbr, hingga akhirnya Femmy divonis bersalah dan dikenakan pidana denda.***
