Kado Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pelalawan Ungkap Residivis Edarkan Sabu 1/2 Kg

  • Jumat, 03 Juli 2026 - 11:12 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan memberikan kado istemewa dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80. 

Karena tepat pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, di mana pada 1 Juli 2026 itu merupakan hari ulang tahun Korps Bhayangkara, tim Opsnal Satresnarkoba Pelalawan berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu sebanyak 1/2 kilogram (Kg).

Honda Juni 4

Seorang residivis inisial DP (31) ditangkap di rumahnya di Dusun II Sei Medang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.


Dengan menyita barang bukti 20 paket sabu dengan berat kotor 500 gram atau sekitar setengah kilogram, satu bal plastik bening klip merah, timbangan digital, sendok sabu terbuat dari pipa peralon, handphone Android merk Vivo warna hitam.

Sementara pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu H Alex Sinaga SH MH yang turun langsung melakukan penyelidikan.

Walau paginya akan digelar upacara Hari Bhayangkara ke-80, tapi upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan hingga ke pelosok desa oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan.


Dari hasil penyelidikan tim Opsnal berhasil mengendus sebuah rumah di Dusun II Sei Medang Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, yang disinyalir sering terjadi transaksi narkotika.

Kemudian tim Opsnal melakukan penyergapan, hingga seorang pria berhasil diamankan. Selanjutnya polisi melakukan pengeledahan, hingga ditemukan barang bukti satu buah plastik asoy warna hijau yang berisikan 7 paket sabu dan kotak rokok yang berisikan 13 paket kecil sabu.

Setelah ditimbang, ternyata 20 paket sabu siap edar itu lebih kurang setengah kilo. Dari hasil interogasi pelaku yang baru setahun bebas dalam kasus yang sama. Mengaku mendapat barang haram itu dari LS di Pekanbaru yang masih diselidiki keberadaanya.

Selanjutnya tim Opsnal menggiring tersangka bersama sabu sebanyak 20 paket, timbangan digital, sendok sabu terbuat dari pipa peralon, satu bal plastik bening klip merah ke Mapolres Pelalawan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasat Resnarkoba Iptu H Alex Sinaga SH MH didampingi KBO Iptu Masril SH MH, membenarkan adanya penangkapan tersangka narkoba dengan barang bukti kurang lebih 500 gram atau setengah kilo sabu tersebut.

"Kini tersangka yang merupakan residivis telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap bandarnya yang telah diketahui identitasnya," pungkas Kasat Resnarkoba, Jumat (3/7/2026). ***



Baca Juga

--ads--