KPK Dalami Pemotongan Uang Petani Anggota KUD untuk Pelepasan HPT oleh Bupati Kuansing DKK

  • Kamis, 02 Juli 2026 - 18:31 WIB

KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing), KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). 

Sebagaimana diketahui, Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.

Honda Juni 4

Adapun uang yang diminta diduga adalah sebagian dari sisa hasil usaha
(SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata
lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya.


"Uang dari sisa hasil usaha (SHU) petani anggota KUD di Kuansing itu, dipotong separuhnya, padahal mereka hanya mendapat ratusan ribu rupiah per bulannya," terang Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam keterangan resminya kemarin.

Namun demikian, kata Achmad Taufik, KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada
pihak-pihak lainnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), bersama Sekda Zulkarnain dan seorang pengusaha bernama Ardiles sebagai tersangka kasus suap jabatan Sekda Rabu (1/7/2026) kemarin.


Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing, juga seorang pengusaha itu, Provinsi Riau itu, telah memakai rompi khas tahanan KPK berwarna oranye saat dibawa keluar dari gedung Merah Putih untuk dilakukan penahanan badan.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menerangkan, korupsi yang dilakukan Suhardiman Amby dan Zulkarnain adalah suap jabatan. Dimana, orang nomor satu di Kabupaten Kuansing itu, menerima dua unit mobil mewah dari Zulkarnain.

"SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, meminta syarat mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing.? Dalam prosesnya, hanya ZKN (Zulkarnain) yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025," ucap Budi.

"?Sebelumnya, ZKN juga memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada SA yang saat itu menjabat sebagai Plt Bupati, untuk pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021," sambungnya.

?Pembelian kedua mobil yang digunakan sebagai instrumen penyuapan melalui skema kredit dengan tenor waktu tertentu, seolah-olah mengunci jabatan Zulkarnain agar aman selama periode kredit berjalan. 

Budi juga menerangkan, untuk memenuhi permintaan Suhardiman Amby itu, Zulkarnain memberi kedua mobil mewah itu dengan cara kredit. Namun, dalam proses kredit itu, profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu. Zulkarnain kemudian menggunakan identitas Ardiles untuk membeli kedua unit mobil tersebut.(***) 



Baca Juga

--ads--