Ditetapkan Tersangka KPK, Kuasa Hukum Bupati Kuansing Sebut Kliennya Kooperatif

  • Rabu, 01 Juli 2026 - 20:17 WIB

KLIKMX.COM, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap Jabatan Sekda Kuansing, pada Selasa (1/7/2026) sore tadi, Rizki JP Poliang selaku Kuasa hukum Bupati Kuansing Suhardiman Amby, menyebut kliennya kooperatif.

Menurutnya, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya Suhardiman Amby.

Honda Juni 4

Namun demikian, menurut Rizki, penetapan tersangka bukanlah akhir dari proses hukum dan juga bukan bentuk pembuktian final atas adanya tindak pidana. Dalam sistem hukum kita, berlaku asas praduga tak bersalah, sehingga setiap orang wajib dipandang tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Saat ini kami selaku tim kuasa hukum, masih mempelajari secara menyeluruh konstruksi perkara, alat bukti, serta dasar yuridis yang digunakan penyidik, dalam menetapkan status tersangka terhadap klien kami.

"Klien kami juga bersikap kooperatif, menghormati proses hukum, dan akan mengikuti seluruh tahapan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Rizki.

Rizki juga menyebut, pada waktunya nanti, pihaknya akan menyampaikan sikap hukum secara lebih lengkap, setelah mempelajari seluruh dokumen dan fakta perkara secara utuh.


"Kami meyakini proses penegakan hukum harus berjalan secara objektif, terukur, dan tidak boleh tunduk pada tekanan opini publik," pungkasnya. ***

 



Baca Juga

--ads--