Tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing Tersangka Suap Jabatan, KPK Juga Dalami Pelepasan HPT

  • Rabu, 01 Juli 2026 - 18:45 WIB

KLIKMX.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) bersama Sekda Zulkarnain dan seorang Pengusaha bernama Ardiles, sebagai tersangka kasus suap jabatan Sekda, pada Rabu (1/7/2026) sore tadi.

Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing, serta seorang pengusaha Provinsi Riau itu, telah memakai rompi khas tahanan KPK berwarna oranye saat dibawa keluar dari gedung Merah Putih, Jakarta, untuk dilakukan penahanan badan.

Honda Juni 4

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menerangkan, korupsi yang dilakukan Suhardiman Amby dan Zulkarnain adalah suap jabatan. Di mana, orang nomor satu di Kabupaten Kuansing itu menerima dua unit mobil mewah dari Zulkarnain.


"SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, meminta syarat mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing.? Dalam prosesnya, hanya ZKN (Zulkarnain) yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025," ucap Budi.

"?Sebelumnya, ZKN juga memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada SA yang saat itu menjabat sebagai Plt Bupati, untuk pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021," sambungnya.

?Pembelian kedua mobil yang digunakan sebagai instrumen penyuapan melalui skema kredit dengan tenor waktu tertentu, seolah-olah mengunci jabatan Zulkarnain agar aman selama periode kredit berjalan. 


Budi juga menerangkan, untuk memenuhi permintaan Suhardiman Amby itu, Zulkarnain memberi kedua mobil mewah itu dengan cara kredit. Namun, dalam proses kredit itu, profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu.

Zulkarnain kemudian menggunakan identitas Ardiles untuk membeli kedua unit mobil tersebut. ''Mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S dibeli seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau mencicil senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun. Begitu juga dengan pembelian satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta. Proses pengajuan kreditnya menggunakan identitas ARD (Ardiles)," terang Budi.

Adapun tujuan Ardiles membantu Zulkarnain dalam suap jabatan itu, yakin untuk mendapatkan pekerjaan atau proyek di Dinas PUPR Kabupaten Kuansing. Alhasil, Ardiles memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022, dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar.

Selain itu, Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan 
Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Juga Usut Kasus Pelepasan HPT, Potong Uang Anggota KUD

Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab
Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 

Sebagaimana diketahui, Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.

Adapun uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha
(SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata
lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya.

Namun demikian, KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut
terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada
pihak-pihak lainnya. ***



Baca Juga

--ads--