Polres Rohul Tangkap Terduga Pengedar Narkoba Miliki 18 Paket Sabu dan Airsoft Gun

  • Sabtu, 04 Juli 2026 - 09:31 WIB

KLIKMX.COM, ROHUL - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria terduga sebagai pengedar narkoba di Desa Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, Kamis malam (2/7/2026).

Dari tangan tersangka berinisial B (47), polisi menyita sebanyak 18 paket sabu dengan berat kotor mencapai 67,57 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran sabu milik tersangka tersebut.

Honda Juni 4

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MH dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dendi Gusrianto SH MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Payung Sekaki.


"Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar beserta barang bukti narkotika," ujar Iptu Dendy, Sabtu (4/7/26).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 18 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening. Polisi juga mengamankan dua bungkus plastik klip kosong, plastik pembungkus, sendok plastik, dompet, tas merek Condotti, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, dua unit telepon genggam, serta satu pucuk airsoft gun.

Tak hanya itu, polisi turut menyita 33 butir amunisi yang terdiri dari 11 butir kaliber 9 mm, 17 butir kaliber 11 mm, dan lima butir kaliber 7,62 mm. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial FZ yang diduga berada di Provinsi Sumatera Utara. Pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang lebih luas.

Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Iptu Dendy menegaskan, Polres Rokan Hulu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting untuk membantu mengungkap jaringan narkoba, demi melindungi generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman di Kabupaten Rohul," tegasnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Rohul masih melakukan pengembangan, guna memburu pemasok serta mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka. ***

 



Baca Juga

--ads--