Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Kasus Korupsi Pupuk Subsidi ke Pengadilan Tipikor

  • Jumat, 03 Juli 2026 - 13:50 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan melimpahkan tujuh berkas perkara kasus dugaan korupsi pupuk subsidi ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Adapun berkas tersangka korupsi pupuk subsidi tahun anggaran 2019 sampai 2022 yang terjadi di Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Dengan masing-masing para tersangka, yakni berinisial BM, AN, S, RR, M, SS, dan A.

Honda Juni 4

Demikian diungkapkan Kajari Pelalawan Dr Eka Nugraha SH MH melalui Kasi Intelijen (Kastel) Pajri Aef Sanusi SH kepada Klikmx.com, Jumat (3/7/2026).


"Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melimpahkan 7 berkas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Kegiatan Penyaluran Pupuk Subsidi di Kecamatan Bunut ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ujar Kastel Pajri.

Sementara ketujuh tersangka yang kini telah ditahan di Rutan Pekanbaru dijerat Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KHUP Junctis (Jis) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Pasal 20 huruf a, c, Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.


Junctis Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf a, c, Pasal 126 Ayat (1) UU RI  Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU RI  Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan tumpukan berkas setinggi pinggang, berkas acara pemeriksaan diserahkan tim penyidik Pidsus ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang langsung dipimpin Kasi Pidsus Kejari Pelalawan Jumieko Andra SH MH.

"Berkas telah dilimpahkan dan dakwaan sudah disiapkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Pelalawan tinggal menunggu jadwal sidang dari pihak Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ujar Pajri lagi.

Sementara kasus dugaan korupsi pupuk subsidi, pihak Kejari Pelalawan telah menetapkan 17 orang tersangka dan ditahan. Dengan berbagai peran; ada agen, pengecer dan seorang camat, dengan kerugian diperkirakan belasan miliar. ***

 



Baca Juga

--ads--