- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Masalah Warisan, Adik Tewas Dihajar Abang Kandung
Masalah Warisan, Adik Tewas Dihajar Abang Kandung
- Sabtu, 04 Oktober 2025 - 09:01 WIB
- Redaktur : Nofri Yandi

KLIKMX.COM, KAMPAR - Diduga masalah warisan, abang dan adik terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam. Kejadian ini membuat warga Dusun I RT 003 RW 002 Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, heboh, Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Perkelahian berdarah itu merenggut nyawa Risman Riyanto (43). Kini sang abang kandung AK (49) harus meringkuk dalam tahanan.
Kejadian bermula saat Risman Riyanto mendatangi AK yang sedang berada di warung dengan maksud meminta tanda tangan terkait surat tanah warisan.
"Setelah melihat surat tanah yang akan ditanda tangani, pelaku AK berkata kepada Anto yang katanya biar akurat suratnya dibikin sempadannya, bukan seperti ini yang sempadan diganti parit," ungkap Bripka Fahruddin, pelapor dalam kasus ini.
Pelaku AK kemudian menyuruh Risman untuk menelepon orang yang membuat surat tersebut. Namun, tiba-tiba Risman emosi dan mengatakan agar AK segera menandatangani surat tersebut tanpa banyak bicara.
"Tiba-tiba korban langsung emosi dan mengatakan tanda tangan saja suratnya tidak usah banyak cerita dan korban langsung mengambil pisau dari pinggangnya dan menikam perut sebelah kiri, kepala dan lengan kanan pelaku AK," ujarnya.
Mendapat serangan mendadak, AK berusaha menyelamatkan diri. Saat itulah, ia berlari keluar warung untuk mengambil palu dan parang di bawah kulkas. Perkelahian pun berlanjut hingga korban tumbang dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut, Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mashudi SM bersama anggota piket untuk segera meluncur ke lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, pihak kepolisian berupaya membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi. Namun, keluarga korban menolak dan tidak mengizinkan jenazah dibawa.
Situasi yang tegang ini kemudian diatasi dengan upaya mediasi yang dilakukan oleh Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala, Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, Kanit I Reskrim Iptu Melvin Sinaga, Kanit Reskrim Kampar Ipda Mashudi SM, bersama ninik mamak, kadus, RT dan RW setempat.
"Setelah memberikan pemahaman tentang pentingnya visum untuk proses penyidikan, akhirnya keluarga korban bersedia membawa jenazah ke Rumah Sakit Umum Bangkinang untuk dilakukan visum awal," jelas AKP Gian Wiatma Joni Mandala.
Setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Bangkinang, pelaku AK dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, jenazah Korban diserahkan kembali kepada pihak keluarga untuk disemayamkan.
"Pihak keluarga korban pun menandatangani surat penolakan autopsi, BA Penyerahan Jenazah dari pihak kepolisian kepada pihak keluarga serta surat tidak akan menuntut pihak kepolisian terhadap tidak dilakukannya autopsi," pungkas AKP Gian Wiatma Joni Mandala.
Kasus perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa ini masih dalam penanganan intensif pihak kepolisian. Ahmad Kholis terancam dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 ayat 3 KUHPidana. ***