Diduga Edarkan Sabu di Kebun Sawit, Dua Pemuda Diringkus Polsek Bonai Darussalam

  • Kamis, 02 Oktober 2025 - 09:30 WIB

KLIKMX.COM, ROHUL - Polsek Bonai Darussalam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. 

Dua pemuda inisial S (34) dan SJ (22), berhasil diringkus bersama barang bukti sabu dalam sebuah operasi penyergapan di areal kebun kelapa sawit, Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, Selasa (30/9/2025) kemarin.

HONDA 2025

Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Abdau Wardiyoso STrK MH, mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.


''Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Aipda Mirwan Agusman SH bersama anggota langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan,” jelas Iptu Abdau kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com) Kamis (2/10/25).

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati dua pria berinisial S (34) dan SJ (22), sedang mengambil narkotika di kebun kelapa sawit milik warga. Kedua yang diduga sebagai pengedar sabu itu langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat kotor 4,14 gram, empat buah kaca pirex, satu unit handphone merek VIVO Y19, satu kantong kulit warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan pelaku.


“Barang bukti tersebut diakui milik tersangka. Keduanya berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bonai Darussalam. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu keberhasilan kami,” pungkasnya. ***

 



Baca Juga