Lahan Warga di Siak Hulu Diserobot dan Dijadikan Galian C, Ini Kata Kasat Reskrim

  • Selasa, 30 Mei 2023 - 12:18 WIB


KLIKMX.COM, KAMPAR --  Pengacara Iwat Endri SH MH, melaporkan penyerobotan lahan milik kliennya, Mingin Dermawan ke Polres Kampar.

Tak hanya diserobot, di atas lahan milik klien nya yang berada di Jalan Pembangunan, Desa Baru, Siak Hulu Kabupaten Kampar tersebut juga dijadikan pertambangan galian C, yang diduga ilegal.


"Selain diserobot, lahan itu juga dijadikan pertambangan galian C," kata Iwat Endri, Selasa (30/5/2023).


Iwat mengaku, aktivitas galian C yang terjadi di lahan milik kliennya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 157 itu sudah berlangsung 10 hari.

"Sudah berlangsung 10 hari, dengan kejadian ini tentunya kita sebagai warga negara meminta perlindungan atas haknya kepada aparat penegak  hukum," kata Iwat Endri, yang juga sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Pekanbaru ini.

Menurut Iwat, kliennya tak hanya dirugikan, namun juga bisa menjadi korban fitnah, dengan dituduh melakukan aktivitas Galian C tidak berizin. 


Dirinya berharap kepada aparat Kepolisian Polres Kampar segera melakukan tindakan terhadap pelaku yang melakukan perbuatan melawan hukum.

"Selain merugikan klien kita, perbuatan itu juga telah menyebabkan kerusakan  lingkungan yang akan berdampak di kemudian hari," ungkapnya.

Terpisah, Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Aris Gunadi SIK MH mengakui adanya laporan warga tersebut. 

Haris berjanji akan segera menindaklanjuti laporan warga yang sudah menjadi atensi pihaknya tersebut.

"Jadi ini sudah menjadi atensi dari kita untuk kasus dugaan penyerobotan dan ada aktivitas galian C di lahan warga tersebut. Jadi mohon sabar, pasti kita tindaklanjuti," pungkas Kasat Reskrim. =MX14



Baca Juga