Pj Sekda Kuansing Dilantik dengan Pangkat 4a, Ini Kata Pakar

  • Kamis, 28 Maret 2024 - 16:18 WIB


KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM, Kamis (28/3/2024) melantik dan menunjuk dr Fahdiansyah SpOG sebagai Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing. 

Proses pelantikan Pj Sekda Fahdiansyah dilaksanakan di ruang Multimedia Kantor Bupati melalui zoom. Dimana Bupati Kuansing H Suhardiman Amby tengah berada di Jakarta dan Pj Sekda Fahdiansyah dan para pejabat lainnya maupun Forkompinda yang hadir berada di ruang multimedia. 


Pada saat pelantikan, Bupati H Suhardiman Amby meminta pada Pj Sekda Fahdiansyah untuk bergerak cepat menyelesaikan tugas-tugas sebagai Pj Sekda maupun dalam jabatan yang diamanahkan saat ini. 


Melakukan koordinasi dengan semua OPD maupun Forkompinda. Memberikan contoh yang baik pada semua ASN di lingkungan Pemkab termasuk disiplin dan kinerja. Dan tidak melakukan perbuatan tercela, menghindari dari perbuatan KKN. 

Penunjukkan dr Fahdiansyah SpOG menjadi banyak pertanyaan publik. Dimana Fahdiansyah sendiri bukan berasal dari seorang pamong lulusan STPDN. Melainkan berlatar belakang dokter yang memiliki pangkat / golongan ruang Pembina / (IV/a).

Dia pernah menjabat sebagai Direktur RSUD Teluk Kuantan dan lalu sempat mundur karena ingin mencalonkan bupati pada Pilkada Kuansing 2020, dengan mendaftar ke beberapa partai politik. Langkahnya itu sempat diberi teguran oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang larangan ASN ikut berpolitik praktis. 


Catatan menarik lainnya yakni, nama dr Fahdiansyah SpOG tidak termasuk dalam tiga nama yang lolos dan diusulkan panitia seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di Kabupaten Kuansing. 

Pada saat itu, 31 Desember 2021, pansel mengumumkan tiga nama yang lolos seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama untuk Sekda Kuansing yang kosong, terdiri dari H Dedy Sambudi SKM MKes yang waktu itu menjabat Kepala BPBD Kampar. 

Lalu, Drs H Azhar yang waktu itu menjabat Kadis Kopdagrin Kuansing dan Ir Emmerson waktu itu sebagai Kadis Pertanian Kuansing. 

Pakar Ilmu Pemerintah Universitas Riau (Unri) Dr Tito Handoko yang dimintai pandangannya mengatakan, dr Fahdiansyah SpOG sebagai seorang ASN di lingkungan Pemkab Kuansing memiliki hak yang sama untuk menduduki jabatan itu. Apalagi untuk jabatan Plh, Plt maupun Pj. 

Selain itu, Tito menilai Pemkab yakni Bupati Kuansing tentu sudah melakukan kajian dan pertimbangan tertentu terhadap yang bersangkutan. 

Namun akan berbeda antara pamong dengan yang tidak pamong dalam tata kelola pemerintahan, birokrasi, akan lain. Seorang pamong memiliki pengalaman yang panjang di birokrasi dan pemerintahan bila dibandingan seorang dokter yang merupakan jabatan fungsional dan baru di birokrasi pemerintahan.

"Sah-sah saja seorang dokter spesialis yang ASN menduduki jabatan itu. Tak ada aturan atau regulasi yang melarang. Hanya saja kurang etis saja. Di tengah ASN yang punya pengalaman tersedia, kok ditunjuk dari ASN berlatar belakang dokter spesialis. Profesionalismenya juga akan berbeda dibandingkan pamong,'' ujarnya. 

Menurut Tito, jabatan Sekda memang tidak saja merupakan jabatan administratif saja, tapi juga jabatan politis. Dimana peran Sekda juga sebagai Ketua TAPD.

"Jadi jabatan Sekda ini memang lebih kental politisnya daripada administratifnya,'' kata Tito. 

Untuk kasus rotasi di tubuh Pemkab Kuansing, Tito Handoko sangat menyayangkan adanya demosi yang dilakukan terhadap para pejabat eselon dua. Dampak dari demosi itu, akan menghancurkan karir seorang ASN yang sudah dibangun mereka puluhan tahun. 

Namun Tito menilai, para pejabat eselon dua yang didemosi lalu masih memiliki peluang untuk kembali pada jabatannya dengan melayangkan surat ke Mendagri dan Menpan RB untuk peninjauan ulang. Bahkan bila perlu menuntut ke PTUN. 

Peluang ini terbuka bila melihat tentang waktu pelaksanaan Pillkada serentak yang tahapannya sudah mulai Mei 2024. Sementara mutasi dan rotasi itu paling lambat enam bulan sebelum tahapan Pilkada dimulai. 

Pj Sekda Kuansing, dr Fahdiansyah SpOG usai pelantikan berjanji segera menjalankan instruksi bupati Kuansing, menyegerakan tugas-tugas sebagai seorang PJ Sekda. Tidak hanya menyelesaikan soal gaji, tunjangan dan THR pegawai saja tetapi termasuk penyegaraan finalisasi APBD agar bisa digunakan. 

Sehingga pelaksanaan pembangunan yang sudah diprogramkan bisa berjalan sesuai target. ***



Baca Juga