- Beranda
- Indragiri Hilir
- Kabar Baik, Gaji ASN dan PPPK Inhil Segera Dibayar
Kabar Baik, Gaji ASN dan PPPK Inhil Segera Dibayar
- Selasa, 20 Januari 2026 - 16:22 WIB
- Redaktur : Redaksi
Sekda Inhil Tantawi Jauhari
KLIKMX.COM, TEMBILAHAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang gajinya sempat tertunda.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhil, Tantawi Jauhari mengatakan, penerbitan Perbup tersebut dilakukan untuk menjamin kelangsungan roda pemerintahan dan pelayanan publik, khususnya pembayaran gaji pegawai.
"APBD Tahun Anggaran 2026 saat ini memang belum disahkan karena masih dalam proses pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Inhil. Namun, pelayanan pemerintahan tidak boleh terhenti,"ujar Tantawi, Senin (19/1/2026) malam.
Ia menjelaskan, pembahasan RAPBD masih berlangsung di tingkat Banggar DPRD. Sejumlah catatan telah disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sebagian besar sudah diakomodir.
Salah satu isu yang mencuat dalam pembahasan tersebut, lanjut Sekda, berkaitan dengan pembiayaan Universal Health Coverage (UHC). Menurutnya, Pemkab Inhil sejatinya telah menganggarkan pembiayaan UHC selama 12 bulan penuh dalam RAPBD 2026.
"Namun, dalam proses pembahasan, diketahui adanya pengurangan alokasi bantuan dari Pemerintah Provinsi Riau. Akibatnya, anggaran yang tersedia belum mencukupi untuk memenuhi ketentuan BPJS Kesehatan," jelasnya.
Menyikapi kondisi itu, TAPD mengusulkan agar dana UHC yang tersedia sementara digunakan untuk pembiayaan selama delapan bulan pada APBD murni 2026, sembari menunggu kemungkinan tambahan bantuan dari pemerintah provinsi.
"Jika tambahan bantuan tersebut tidak terealisasi, maka akan disiapkan melalui APBD Perubahan. Pada prinsipnya, layanan UHC tetap bisa dimanfaatkan masyarakat sepanjang ada kesepakatan antara Banggar dan TAPD,"tegas Tantawi.
Ia menambahkan, apabila belum tercapai kesepakatan dalam pembahasan, RAPBD yang telah diajukan tetap harus dibawa ke Rapat Paripurna DPRD, baik untuk disetujui maupun tidak disetujui sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, dalam Pasal 3 Perbup Nomor 1 Tahun 2026 diatur jenis belanja yang dapat dibayarkan selama masa pengeluaran kas mendahului penetapan APBD. Selain gaji ASN dan PPPK, belanja tersebut mencakup gaji dan tunjangan kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, pegawai BLUD, tenaga kebersihan, sopir, tenaga keamanan, serta PPPK paruh waktu.
Perbup tersebut juga mengatur pengeluaran untuk menjamin pelayanan dasar masyarakat, penanganan bencana, belanja wajib dan mengikat seperti jasa komunikasi, air dan listrik, serta belanja bahan logistik termasuk bahan bakar minyak.
"Dengan diterbitkannya Perbup ini, seluruh OPD sudah kami instruksikan untuk segera memproses administrasi dan keuangan. Gaji ASN dan PPPK dapat segera dibayarkan," pungkasnya.***
