Kapolsek Rupat Bersama Upika Pasang Plang Peringatan Larangan Beraktivitas di Lahan Terbakar
- Kamis, 02 Oktober 2025 - 05:40 WIB
- Redaktur : Armazi Yendra
.jpg)
KLIKMX.COM, RUPAT - Jajaran Polsek Rupat bersama Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) meksanakan kegiatan pemasangan plang larangan beraktivitas di lahan yang terbakar.
Di mana peringatan ini sebagai proses penegakan hukum dugaan tindak pidana melakukan pembakaran lahan dan atau mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Pemasangan plang peringatan keras di lokasi kebakaran lahan, persisnya di
Jalan Baru, RT 21, RW 07, Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu (1/10/2025) itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Rupat AKP Faisal SH.
Tampak juga turut serta Danramil 04 Rupat Lettu Inf Budiamsyah Saragih, Camat Rupat Hariadi SSos MSi, Kanit Reskrim Polsek Rupat Ipda Fachrudi Amar SH, Lurah Pergam Dodi Chandra SSos MIP, Banit IK Polsek Rupat Aipda Dedy Oscar Ginting, dan Bhabinsa Koramil 04 Rupat Pergam Serka Hendri Falar.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan SIK MIK melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal SH, mengungkapkan, kegiatan yang dilakukan bersama Upika ini agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif.
''Tidak hanya sekadar memasang plang peringatan pelarangan beraktivitas di lahan terbakar, kami juga bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan membakar lahan. Lalu, memberikan pemahaman tentang sanksi dan akibat apabila melanggar aturan yang berlaku,'' kata AKP Faisal.
Di mana, lanjut Kapolsek, adanya sanksi hukum pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sementara dalam pemasangan plang peringatan ini merupakan suatu proses penegakan hukum.
''Yakni dugaan tindak pidana yang melakukan pembakaran lahan dan atau mengerjakan, menggunakan, menduduki dan atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah,'' pungkas mantan Kapolsek Bengkalis itu. ***