- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Melawan dan Mencoba Kabur saat Ditangkap, Pengedar Sabu di Desa Bukit Ranah Ditembak
Melawan dan Mencoba Kabur saat Ditangkap, Pengedar Sabu di Desa Bukit Ranah Ditembak
- Rabu, 01 Oktober 2025 - 14:46 WIB
- Redaktur : Nofri Yandi

KLIKMX.COM, KAMPAR - Polsek Kampar berhasil menangkap dua orang pelaku narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Dusun II Singkawang, Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku adalah FI (24) warga Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar dan IQ (23) warga Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar.
"Peran kedua pelaku merupakan pengedar narkoba dan sabu-sabu. Salah satu pelaku FI terpaksa kita tembak karena melawan dan berusaha kabur," terang Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, Rabu (1/10/2025).
Dari keduanya berhasil kita amankan barang bukti berupa Sabu-sabu dengan berat bruto 27,61 gram dan pil ekstasi sebanyak 4 butir dengan berat bruto 1,65 gram serta barang bukti lainnya.
"Kedua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolsek.
Dijelaskan AKP Asdisyah Mursyid bahwa kejadian ini berawal tim Opsnal Unit Reskrim Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku FI sering melakukan transaksi narkotika jenis Sabu di Dusun II Singkawang, Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Atas informasi dari masyarakat tersebut selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Sekitar pukul 17.30 WIB, terlihat pelaku FI sedang duduk di warung miliknya bersama dengan IQ.
"Setelah petugas berhasil mengamankan FI dan IQ selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan barang milik kedua pelaku, ditemukan 12 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan 4 butir pil ekstasi," terang Kapolsek.
Kemudian pada saat penggeledahan, pelaku mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu di belakang rumahnya tepat di bawah pohon pisang. Saat pelaku FI dibawa menuju lokasi tempat dia menyimpan sabu, tiba-tiba pelaku melawan dan melarikan diri sehingga dilakukan upaya tindakan tegas dan terukur.
Selanjutnya pelaku diamankan kembali lalu dilakukan penggeledahan di tempat yang ditunjukannya. Dan ditemukan 2 paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening ukuran sedang dalam 1 kotak rokok kaleng merek Gudang Garam yang dibungkus menggunakan tisu dan dibalut dengan lakban.
Kegiatan penggeledahan tersebut di saksikan oleh warga setempat saat itu. "Hasil Interogasi kedua pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut dari IY (DPO) Polsek Kampar.
"Kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," tegas AKP Asdisyah Mursyid. ***