Masih Nekat Bakar Lahan, Dua Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Polres Inhu

  • Selasa, 02 September 2025 - 11:50 WIB

KLIKMX.COM, INHU - Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berpotensi menimbulkan bencana kabut asap di wilayah Provinsi Riau, Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan dua tersangka dari dua kecamatan. 

Kuat dugaan, keduanya ditangkap melakukan tindak pidana pembakaran lahan di dua kecamatan berbeda.

HONDA 2025

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH, menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus pertama terjadi pada Jumat (29/8/2025) di Desa Rawa Asri, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu.


Seorang pria paruh baya bernama WD alias Wawan (52), petani asal desa setempat, yang masih nekat ini diamankan petugas setelah terbukti membakar lahannya yang luasnya mencapai sembilan hektare. 

“Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa satu buah korek api mancis dan dua batang kayu bekas bakar,” ungkap Misran kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), Selasa (2/9/2025).

Kronologinya bermula saat Kapolsek Kuala Cenaku menerima laporan warga terkait adanya kebakaran lahan. Setelah dilakukan pengecekan bersama tim Satreskrim Polres Inhu, ditemukan api yang masih menyala di area tersebut. 


Hasil interogasi mengungkap bahwa Wawan membakar plastik bekas kerupuk yang kemudian menjalar ke rumput kering, sehingga api meluas dan sulit dikendalikan.

Kasus kedua terjadi keesokan harinya, Sabtu (30/8/2025), di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu. Petugas berhasil meringkus KY (52), petani setempat, yang juga masih nekat dan kedapatan membakar lahan miliknya seluas satu hektare. 

“Tersangka KY mengakui perbuatannya, dengan cara membakar dedaunan kering menggunakan mancis, hingga api menjalar ke seluruh lahan,” jelasnya. 

Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah mancis, tiga batang kayu bekas bakar, satu unit chainsaw, serta beberapa bibit pohon kelapa sawit.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal-pasal terkait di KUHP. Ancaman pidana penjara menanti mereka karena membuka lahan dengan cara dibakar.

Misran menegaskan, Polres Inhu tidak akan memberi toleransi terhadap siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. 

“Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem. Kami mengimbau warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Karena selain merugikan diri sendiri, juga berpotensi dipidana,” pungkasnya.

Dengan penangkapan dua tersangka ini, Polres Inhu menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kelestarian lingkungan, dan mencegah bencana kabut asap yang selama ini kerap menghantui wilayah Riau. ***



Baca Juga