Dibawa Kabur Setahun, Pria Bejad Cabuli  Anak Bawah Umur hingga Hamil  

  • Senin, 28 Juli 2025 - 20:13 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Seorang pemuda berinisial NS alias Dindo (19) diringkus Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya. Ia dilaporkan membawa kabur pacarnya yang masih di bawah umur selama hampir satu tahun.

Bukan hanya membawa kabur, pria bejad tak bertanggung jawab ini juga mencabuli korban hingga hamil, lalu meninggalkannya begitu saja di pinggir jalan saat hendak melahirkan.

HONDA 2025

Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, tempat pelaku bersembunyi usai kabur dari Pekanbaru.


Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, pengungkapan kasus  berawal dari laporan orang tua korban yang kehilangan putrinya sejak 18 September 2024 lalu. 

Korban berinisial M, yang masih berusia 16 tahun itu terakhir terlihat saat bekerja di depan Swalayan ION, Jalan Imam Munandar, sebelum akhirnya dibawa kabur oleh pelaku.

"Dalam laporan itu disebutkan korban sempat diantar oleh pelaku ke salah satu wilayah di Pekanbaru karena sudah hamil dan hendak melahirkan. Namun, bukannya bertanggung jawab, pelaku malah meninggalkan korban di pinggir jalan begitu saja lalu kabur," terang Dodi Vivino, Senin (28/7/2025).


Geram atas perlakuan tak manusiawi tersebut, keluarga korban langsung melapor ke Polsek Tenayan Raya. Unit Reskrim pun bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Rabu (23/7/2025), tim berhasil melacak keberadaan pelaku di daerah asalnya di Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.

Berkat koordinasi dengan pihak Polsek setempat, pelaku akhirnya diamankan saat sedang berada di sebuah tempat pencucian sepeda motor. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Dalam penangkapan itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru dengan nomor polisi BM 6146 QL, yang digunakan pelaku untuk membawa kabur korban.

Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat. Alternatifnya, pelaku juga dijerat Pasal 332 KUHP terkait membawa lari anak di bawah umur tanpa seizin orang tua, dengan ancaman minimal 10 tahun penjara," tegas Dodi.

Atas kejadian tersebut, Iptu Dodi mengimbau seluruh orang tua untuk lebih waspada terhadap lingkungan pergaulan anak-anak, khususnya remaja, dan segera melaporkan ke pihak berwajib bila menemukan hal-hal mencurigakan. ***



Baca Juga