- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polda Riau Gerebek Distributor Beras Oplosan di Pekanbaru, 9 Ton Disita
Polda Riau Gerebek Distributor Beras Oplosan di Pekanbaru, 9 Ton Disita
- Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:16 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Nofri Yandi

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap pria inisial R, kasus pengoplosan beras oplosan dengan jumlah yang cukup besar yakni 9 ton, di Jalan Mulyorejo, Kota Pekanbaru.
Selama beroperasi tersangka R, diketahui merupakan penjual beras. Hingga akhirnya berhasil diungkap.
“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas pangan nasional,” kata Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, SIK MH MHum, Sabtu (26/7/2025).
Herimen sapaan akrabnya menjelaskan, Kapolri dalam arahannya menekankan bagaimana kita anggota Polri bisa hadir di tengah-tengah masyarakat dan memberikan rasa aman lewat upaya-upaya nyata, agar situasi kamtibmas tetap terjaga.
Tersangka R, jelas Kapolda, berperan sebagai distributor menjalankan dua modus operandi dalam menjalankan bisnis ilegalnya.
Modus pertama, pelaku membeli beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) milik Bulog, lalu mencampurnya dengan beras kualitas rendah atau beras reject.
Tindakan tersangka tentunya bertentangan dengan peruntukannya, karena beras SPHP merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan menjamin ketersediaan beras berkualitas dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
Modus kedua, pelaku membeli beras kualitas rendah dari wilayah Pelalawan dan mengemas ulang beras tersebut dalam karung-karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik.
“Kemasan palsu ini membuat beras berkualitas buruk tersebut terlihat seolah-olah sebagai produk premium, sehingga dapat dijual dengan harga tinggi,” jelas Kapolda.
Tindakan pelaku tegas Kapolda, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Presiden sudah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional karena seluruh ekosistem produksinya pupuk, BBM, irigasi, hingga subsidi semuanya didukung oleh uang rakyat. Ketika ada oknum yang serakah dan merusak sistem demi keuntungan pribadi, itu yang disebut Presiden sebagai 'serakahnomics'," tegas Irjen Herry.
Pihaknya lanjut Kapolda, masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam distribusi beras oplosan ini.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam distribusi bahan pokok.
“Penggerebekan ini sebagai bentuk keseriusan dalam melindungi konsumen dan menjaga integritas distribusi pangan di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di masyarakat,” pungkasnya.(***)